OKU, Pelita Sumsel – Niat hati SN (40) seorang ibu rumah tangga warga kecamatan Ulu Ogan untuk membahagiakan suaminya DD (43) dengan memasak sayur Nangka malah berbuah petaka, SN malah mengalami luka lebam diwajah akibat diaaniaya oleh sang suami.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi karena selisih paham, Sang suami DD merasa kesal karena SN tak kunjung pulang dari rumah tetangganya. SN pergi dari rumah sekitar pukul 9.30 wib untuk memasak sayur nangka dirumah tetangganya, kemudian korban pulang sekira pukul 13.00 Wib dengan membawa lauk sayur nangka.
Saat tiba dirumah bukan senyuman dari sang suami yang ia dapat, namun justru hantaman panci hitam yang mendarat tepat mengenai mukanya, akibatnya SN memgalami luka lebam di bawah mata sebelah kanan. “Kejadian ini terjadi pada Selasa (28/7) yang lalu,” Kata Kapolres OKU AKBP Arief Hidayat Ritonga SIK MH didampingi Kapolsek Ulu Ogan Iptu Edi Hernata melalui Kasubbag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal.
Aksi ringan tangan yang dilakukan DD terhadap istrinya berbuntut panjang, DD terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, DD dikenakakan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga.
“DD sudah kita amankan di Mapolres OKU berikut barang bukti berupa buku nikah dan satu buah panci yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban SN,” tukasnya (AND)