Gambar_Langit Gambar_Langit

Tiga Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Selasa, 28 Jul 2020 18:19 0 111 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel –

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil meringkus tiga pengedar narkoba jenis Pil Ekstasi dan Sabu. Ketiganya, Samsul Bahri (37), Sopian alias pian (36) dan Anas Antar Murthada (21) ditangkap di tiga lokasi berbeda jam, tempat dan barang bukti berbeda, dengan total barang bukti yang disita berjumlah 49,72 gram sabu dan 840 butir pil ekstasi. Hingga saat ini, penyidik masih terus gali keterangan para tersangka guna pengembangan lebih lanjut, Selasa (28/07/2020).

“Mereka ini merupakan pengedar narkoba yang telah kami incar. Kami masih terus kembangkan, guna menangkap penyuplai barang haram ini,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reserse Narkoba, AKBP Siswandi, saat press release.

Dijabarkan AKBP Siswandi, menurut pengakuan para tersangka, sejumlah barang bukti sitaan dengan total sebanyak 49,72 gram sabu dan 840 butir pil ekstasi ini, akan dipasarkan para tersangka di kota Palembang.

“Targetnya mereka menjual di tempat hiburan malam. Mereka mendapatkan upah mengiurkan, ya bisa Rp 1 juta hingga Rp 2 juta, jika habis terjual dalam waktu singkat,” bebernya.

Ketiga tersangka ditangkap dibawah pimpinan Iptu Imelda itu, tidak lain, Sopian alias Pian (36) warga Lorong Karya Bakti / Sungai Remis RT 43 RW 09 Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati Palembang. Tersangka ditangkap di rumahnya pada Jumat (24/07/2020) pukul 14.00 WIB, dengan barang bukti berupa enam bungkus sabu seberat 45,62 gram, 40 butir Pil Ekstasi logo Superman warna Hijau, dengan berat bruto 15,67 gram, satu dompet emas warna Pink Abu-abu, satu bal Plastik klip bening dan satu sekop sedotan plastik.

Dua hari kemudian, Petugas mengerbek rumah Anas Antar Murthada (21), yang berlokasi di Jalan May Zen Lrg Badai No 99 Rt 32 Rw 07 Kelurahan Sei Lais Kecamatan Kalidoni Palembang. Lagi-lagi, petugas sukses menemukan sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi logo S warna hijau sebanyak 450 Butir, berat Bruto 177,92 Gram, 350 Butir Narkotika jenis Pil Ekstasi Logo B warna Kuning, berat Bruto 138,65 Gram, satu Lembar kantong plastik warna putih dan satu Lembar kantong plastik warna hitam.

Terakhir, petugas mengepung Samsul Bahri (37) di rumahnya, Jalan Silaberanti Gang Satria II RT 04 RW 01 Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring pada Senin (27/07/2020) pukul 15.00 WIB. Dengan barang bukti 14 paket sabu dengan total seberat 4,01 gram, cukup mengantarkannya ke balik jeruji besi sel tahanan.

Salah satu tersangka Anas, mengaku dirinya tidak tahu menahu dengan barang bukti yang ditemukan petugas di depan rumahnya.

“Saya hanya mampir kesana pak. Sekitar 10 menit kemudian, polisi datang mengepung rumah. Memang saya akui, saya kerap mengkonsumsi narkoba, tapi sudah lama saya tidak lagi,” jelasnya tertunduk. (sel)

LAINNYA