Sempat Buron 6 Bulan, Harry Tahanan Kabur Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

waktu baca 2 menit
Senin, 20 Jul 2020 18:55 0 274 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil membekuk Harry Aditya Kusuma, terpidana kasus narkotika yang berhasil kabur saat akan menjalani sidang dengan agenda putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.

Tim Tabur Kejati Sumsel bersama pihak Kejagung dan Kejati Lampung di Bandar Lampung, pada minggu (19/7/2020) sekira pukul
11.00 WIB.

“Terpidana ini diamankan di Bandar Lampung,” ujar Wakajati Sumsel, Oktavianus SH MH, Senin (20/7/2020).

Pada saat kabur, Harry masih berstatus sebagai terdakwa kabur tepat disaat akan menjalani sidang di pengadilan negeri Lubuk Linggau dengan agenda mendengarkan putusan hakim, Rabu (29/1/2020) lalu.

Akibatnya, Harry yang sebelumnya dituntut JPU Kejari Lubuk Linggau menuntutnya dengan hukuman 9 tahun dan denda Rp.800 juta subsidiair 3 bulan kurungan tersebut,
diputus majelis hakim tanpa dihadiri oleh terdakwa. Dimana, dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun denda 800 juta subsidair 3 bulan kurungan pada 12 Februari 2020 lalu.

“Pada saat akan dibacakan putusan, terdakwa dibawa ke gedung pengadilan. Tapi pada saat turun dari mobil tahanan, dia kabur,” ujarnya.

Sementara itu, selama 6 bulan pelariannya, ia selalu berpindah-pindah tempat. “Saya lari ke Pekanbaru, Sekayu dan bandar Lampung,” terangnya.

Sewaktu melarikan diri, dirinya sengaja memanfaatkan kesempatan untuk bisa kabur dari halaman gedung Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.

“Awalnya tidak ada niatan saya mau kabur, tapi karena ada kesempatan dan lihat dua tahanan lain sudah kabur, jadi saya ikut juga,” ujarnya.

Diketahui, tiga tahanan berhasil kabur tepat setelah mobil tahanan tiba di
halaman gedung Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Rabu (29/1/2020) lalu. Saat itu mobil tahanan mengangkut 41 tahanan yang akan menjalani proses persidangan.Ketiga tahanan yang kabur yakni Harry Aditya Kusuma, Rudi Agustono dan M. Teguh. Selang beberapa jam setelah kabur, petugas berhasil menangkap Rudi Agustono. Disusul kemudian dilakukan penangkapan pula terhadap M. Teguh yang berhasil diamankan pada malam harinya. Kemudian, baru Harry Aditya Kusuma yang berhasil diamankan.(RN)

LAINNYA