Palembang, Pelita Sumsel – Guna menyampaikan aspirasi kepada Kepala Daerah dalam hal ini Walikota Palembang, H. Harnojoyo, beberapa perwakilan dari Forum Paguyuban Ojek Online (Ojol) Palembang lakukan Audiensi di Rumah Dinas Walikota, Jalan Tasik Palembang.
Ketua Harian Paguyuban Ojek Online Palembang Bari (POOPRI) Toni Kuswoyo yang merupakan salah satu perwakilan Forum Paguyuban Ojol Palembang menyampaikan, bahwa pihaknya saat ini meminta kepada Walikota Palembang untuk dapat memberikan kelongaran terhadap para Driver Ojol yang terdiri dari Grab dan Gojek tentang perizinan angkutan penumpang yang dinilai saat ini masih simpang siur.
“Yang kami bingung itu, disatu sisi kami tidak boleh untuk mengangkut penumpang , tetapi disatu sisi ada salah satu aplikasi ojek online masih bebas untuk mengangkut penumpang. Inilah yang membuat adanya kecemburuan sosial,” kata pria yang akrab disapa Tokus, Senin 20 Juli 2020.
Menurutnya, peraturan yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas tentang dibukanya terkait izin dalam mengangkut penumpang dinilai masih simpang siur atau belum memiliki kepastian.
“Dari Gugus Tugas kemarin mengeluarkan surat, dan diperbolehkan tetapi harus ikuti protokol kesehatan. Namun, ketika kami Audiensi ini malah tidak diperbolehkan dengan alasan kota Palembang masih Zona Orange. Ini masih jadi gejolak kami,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, terkait dampak ekonomi yang masih sangat dirasakan oleh para Driver Ojek Online di tengah Pandemi Covid-19 saat ini, pihaknya akan tetap mengangkut penumpang guna mencukupi kebutuhan hidup, yang sebelumnya sempat turun derastis ketika adanya penutupan aplikasi Go Ride.
“Kalaupun nantinya memang bener-bener mau ditutup lagi yo monggo, yang jelas kami hanya ingin menyampaikan aspirasi sebagai warga, sebagai rakyatnya bapak Walikota Palembang,” ujarnya.
Sementara itu, Walikota Palembang, H. Harnojoyo menyampaikan, bahwa terkait kondisi Zona Orange di kota Palembang saat ini, pihaknya masih belum memperkenankan tekait angkutan penumpang roda dua yang berboncengan.
“Sebenarnya kan angkutan roda dua itu tidak diatur. Tapi kalau dia berboncengan kan belum diperkenankan yang boleh kan masih barang ketika kita masih Orange. Itu sudah kita lakukan di surat kedua tentang kondisi Zona Orange, untuk bunyinya silahkan dengan pak Agus (Kadin Perhubungan kota Palembang),” singkatnya.(RN)