Gambar_Langit

Tak Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19, Sekolah Bakal di Sanksi

waktu baca 2 menit
Jumat, 26 Jun 2020 12:14 0 78 Admin Pelita

OKU Selatan, Pelita Sumsel — Dimulainya masa tahun ajaran baru 2020, khususnya tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada tanggal 13 Juli nanti.

Pihak sekolah SMP yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) di wajibkan menerapkan sekaligus menyediakan alat Protokol Kesehatan untuk Pencegahan COVID 19 di sekolah masing masing.

Seperti menyediakan Alat cuci tangan, thermalgun atau alat pengukur suhu tubuh serta menggunakan masker sekaligus menjaga jarak di sekolah.

Jika tidak maka sekolah tersebut bakal di kenakan sanksi oleh Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Selatan.

Hal tersebut di tegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan,Zulfakar dhani, melalui Kepala Bidang SMP, Reza Fahlevi  saat dibincangi Pelita Sumsel,Jumat (26/6) di Ruang Kerjanya.

Menurut Reza Fahlevi, Penerapan Protokol kesehatan bagi seluruh sekolah SMP yang ada di Daerah ini memasuki ajaran baru kedepan adalah wajib.

Semua sekolah diharuskan menyediakan alat kesehatan untuk pencegahan COVID 19 pada saat dimulai tahun ajaran baru nanti ,semua siswa sebelum masuk kelas harus Di ukur suhu tubuh mereka,jika suhu tubuh melebihi 37 derajat Celsius siswa tersebut harus pulang kerumah, “katanya.

Sementara Kepala SMP N 2 Buay Pemaca,Yusrizal, dan kepala sekolah satu Atap SD SMP Lawang agung, Hamdani mengatakan, bahwa sekolah siap untuk menerapkan protokol kesehatan di sekolah mereka.

“Untuk alat alat terkait pencegahan COVID 19 seperti Termogun telah mereka beli dan di sekolah yang kami pimpin khususnya semua telah siap, “pungkas keduanya.(DK)

LAINNYA