Gambar_Langit Gambar_Langit

Sinergi Kebijakan Pemerintah dan Perbankan Mengatasi Permasalahan Kredit di Tengah Pandemi

waktu baca 4 menit
Jumat, 26 Jun 2020 19:09 0 345 Admin Pelita

Oleh : Idham Musyafa *

Pandemi Covid 19 mempunyai dampak yang cukup signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang mengalami penurunan penerimaan negara dan peningkatan belanja negara dalam rangka melakukan penyelamatan kesehatan, social safety, termasuk untuk dunia usaha, dan perbankan. Tidak hanya itu, adanya pandemi Covid 19 juga memberikan dampak negatif terhadap stabilitas keuangan yang ditunjukkan dengan menurunnya berbagai aktivitas ekonomi domestik, sehingga diperlukan berbagai upaya dari pemerintah dan juga lembaga terkait seperti perbankan untuk mengantisipasi sistem keuangan dan perekonomian yang semakin tidak stabil.

Maka dari itu, pada masa pandemi Covid 19, menjadi hal yang akan diantisipasi oleh pemerintah mengenai permasalahan kredit yang akan timbul, khususnya permasalahan kredit macet. Potensi kredit macet yang timbul ini akan lebih berisiko oleh para pengusaha mikro kecil dan menengah yang pengurangan penghasilannya terdampak secara langsung oleh pandemi Covid 19. Antisipasi yang dilakukan oleh pemerintah juga diikuti oleh langkah perbankan dalam mengantisipasi permasalahan kredit macet ini. Salah satu regulasi yang telah dikeluarkan pemerintah yaitu relaksasi kredit melalui peraturan OJK.

Dilihat dari sudut pandang bank, umumnya bank sendiri telah memiliki solusi yang akan dilakukan untuk mengatasi permasalahan kredit. Bank akan melakukan tindakan non ligitasi dan tindakan ligitasi apabila ditemukan masalah kredit macet. Tindakan non ligitasi akan dilakukan oleh bank tanpa melalui pengadilan, melainkan dengan jalan musyawarah antara pihak bank dengan nasabah untuk kebaikan bersama. Tindakan ligitasi akan dilakukan bank apabila bank merasa penyelesaian masalah kredit harus ditempuh dengan jalur pengadilan. Tindakan ligitasi ini dapat dilakukan melalui beberapa jalur diantaranya melalui pengadilan negeri dimana seluruh harta nasabah akan menjadi jaminan hutang bank dengan dasar hukum pasal 1131 KUH Perdata, melalui pengadilan niaga dimana nasabah akan mengajukan kepailitan, dan melaporkan ke kepolisian hanya apabila bank menemukan data fiktif dari nasabah.

Pemerintah melalui peraturan OJK No. 11/PJOK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid 19 bertujuan memberikan buffer kemungkinan-kemungkinan terburuk dari kredit pelaku usaha. Keberadaan peraturan tersebut memberikan fasilitas keringanan pembayaran kredit bagi debitur yang terdampak pandemi virus corona. Namun, tidak semua nasabah bisa mendapatkan kelonggaran ini. Ada tiga penawaran skema keringanan yang ditawarkan oleh OJK kepada debitur, diantaranya perpanjangan jangka waktu pembayaran, penundaan sebagian pembayaran, dan jenis restrukturisasi tertentu yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.

Mengenai restrukturisasi yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bersama dengan perusahaan pembiayaan lainnya menawarkan hal tersebut dengan beberapa persyaratan, diantaranya adalah bagi masyarakat atau pelaku usaha yang terkena dampak langsung pandemi Covid 19 dengan nilai pembiayaan di bawah 10 miliar, merupakan pekerja sektor informal/pengusaha UMKM, memiliki aset sebagai jaminan, dan kriteria lainnya yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan. Restrukturisasi tersebut bertujuan untuk meringankan kreditur dalam bentuk penyesuaian cicilan pokok, penurunan suku bunga serta perpanjangan waktu. Disamping meringankan kreditur, restrukturisasi kredit juga bertujuan untuk menjaga likuiditas suatu bank dalam merespon situasi perekonomian pada masa pandemi ini.

Dalam mendukung kebijakan pemerintah melalui peraturan OJK, sejumlah bank besar di Indonesia telah melakukan upaya restrukturisasi kepada para pelaku UMKM. Skema yang diberikan bank untuk masing-masing debitur berbeda-beda dan disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi. Selain itu, penerapan restrukturisasi kepada para nasabah ini didasarkan pada keberlangsungan usahanya masih memiliki prospek baik dan secara personal debitur juga memiliki iktikad baik dan koorperatif. Bank-bank yang telah menerapkan restrukturisasi kepada para pelaku UMKM ini diantaranya Bank BRI yang merestrukturisasi kredit RP 14,9 triliun dari 134.258 debitur, diikuti oleh Bank Mandiri yang merestrukturisasi kredit Rp 4,1 triliun dari 10.592 debitur, dan Bank BNI yang merestrukturisasi Rp 6,9 triliun kredit dari 6.238 debitur.

Bentuk tindakan pemerintah lainnya untuk menekan angka rasio kredit macet atau nonperforming loan (NPL) adalah dengan menyiapakan tambahan anggaran sebesar 150 triliun bagi sektor jasa keuangan. Tambahan anggaran untuk sektor jasa keuangan ini sejalan dengan penerapan restrukturisasi yang dilakukan sektor jasa keuangan sesuai dengan kebijakan dari pemerintah bagi para pelaku UMKM, termasuk juga kredit kendaraan bermotor untuk sopir ojek online (ojol) dan sopir taksi. Dengan adanya tambahan anggaran ini, diharapakan juga tidak berhentinya penyaluran kredit yang dilakukan oleh bank kepada para pelaku UMKM mengingat hal tersebut turut menjaga keberlangsungan usaha mereka dan menjaga stabilitas perekonomian.

Sebagaimana diketahui bahwa restrukturisasi digunakan untuk menjembatani kemampuan usaha dengan kewajiban-kewajiban yang ada. Ketika restrukturisasi tidak mampu menjembatani kemampuan dengan kewajiban maka restrukturisasi tersebut akan gagal dan para perusahaan akan mengarah pada kebangkrutan. Restrukturisasi yang baik adalah ketika dapat mengarahkan debitur menjadi pengendali utang, dan sebaliknya restrukturisasi kurang baik ketika menempatkan posisi utang sebagai pengendali debitur.

Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa umumnya solusi permasalahan kredit oleh bank dapat diatasi melalui tindakan ligitasi dan non ligitasi. Namun, dalam masa pandemi Covid 19 ini, terdapat regulasi yang dikeluarkan pemerintah melalui peraturan OJK No.11/PJOK.03/2020 tentang Stimulus Perekenomian Nasional untuk memberikan keringanan kredit bagi masyarakat. Restrukturisasi (keringanan) kredit ini meliputi tiga hal, yaitu perpanjangan jangka waktu pembayaran, penundaan sebagian pembayaran, dan jenis restrukturisasi tertentu yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan. Pemberian keringanan kredit yang dilakukan bank kepada nasabah memperhatikan kondisi para nasabah dan iktikad baik serta perilaku kooperatif agar tepat sasaran.

• Mahasiswa semester IV Prodi DIII Kebendaharaan Negara PKN STAN.

LAINNYA