Gambar_Langit Gambar_Langit

Sunat Dana PKH Bisa Dipidana

waktu baca 3 menit
Selasa, 23 Jun 2020 21:51 0 130 Admin Pelita

Indralaya, Pelita Sumsel -Bagi masyarakat sebagai penerima manfaat dana Program Keluarga Harapan (PKH) diharapkan tetap waspada. Karena belakangan ini, ada modus tahan kartu ATM yang dilakukan oknum tertentu, untuk melakukan pemotongan dana PKH.

Bahkan disinyalir dalam melancarkan aksinya, oknum ini tak hanya bekerja sendiri, namun diduga bekerjasama dengan pihak lain. Jika dana ingin aman, buku tabungan dan kartu ATM wajib dipegang penerima PKH sendiri jangan diserahkan pada ketua kelompok atau pihak yang tidak berhak lainnya.

Wakil Ketua (Waka) DPRD Ogan Ilir (OI) H Ahmad Syafei, mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi juga dari anggota komisi 4, soal adanya dugaan pungli ini. Bahkan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap oknum tersebut.

“Saya juga dapat laporan di beberapa desa Pemulutan juga ada aksi seperti itu, ini yang perlu juga kita usut. Kita akan investigasi, apakah ada oknum dinas atau oknum petugas PKH yang terlibat, tidak mungkin cuma ketua kelompok saja. Saya sedih dan miris melihat kondisi begini, bantuan sosial dana kemanusiaan saja disunat. Padahal tidak boleh hal ini diselewengkan. Kalau terbukti, bisa saja ini di bawah ke ranah hukum, karena termasuk kategori kasus penggelapan,” tegas Ahmad Syafei, Selasa (23/6/2020).

Salah satu warga Inderalaya, penerima PKH, Ribi (45) mengatakan diduga modus penahanan kartu atm tersebut dilakukan sejak lama. Bahkan ada juga oknum pelaku yang beralasan kartu ATM bisa terblokir jika tak diserahkan pada ketua kelompok atau pihak lain.

“Desa Tanjung Agung inikan salah satu contoh kasus, diduga ada juga kasus serupa di Pemulutan, Rambangkuang dan sebagainya.  Harusnya pejabat terkait cek ke lapangan kebenarannya. Saya pikir seperti oknum ketua kelompok itu tak hanya bekerja sendiri, namun juga bekerja sampai ke atas, tidak masuk akal lah kalau dana 50 persen hasil pemotongan dimakan sendiri. Padahal biasanya warga juga mengeluarkan uang juga untuk menyawer ketua kelompok PKH itu, mungkin masih kurang banyak. Ya, diharapkan ada sanksi tegaslah, dan petugas terkait bisa cek ke desa lainnya, karena kabarnya aksi ini ada juga dilakukan di tempat lainnya,” ucapnya.

Kabid Banjamsos Dinsos OI Edi Yusmadi mengatakan, sedikitnya ada 21.000 keluarga penerima PKH di OI, dana setiap keluarga bervariasi.

Namun paling maksimal diterima dana Rp12 juta/tahun. Jika ada 4 komponen dalam keluarga tersebut, misalnya ada lansia, ada anak-anak yang masih bersekolah, ibu hamil dan disabilitas. Jika hanya ada 1 orang anak yang bersekolah hanya menerima dana Rp 900.000/tahun. Artinya dalam setahun dana PKH bisa mencapai puluhan miliar.

“Dengan adanya kasus di Tanjung Agung, ya kita cek langsung ke lapangan, memanggil pendamping, ketua kelompok dan warga yang merasa dana PKH-nya dipotong, ya kita investigasilah. Kalau memang terbukti, kita pecat siapa pemainnya, untuk ketua kelompoknya kita coret dari daftar penerima dana PKH. Kalau memang ada yang laporan ke polisi, silahkan saja artinya kalau bersalah bisa dikenakan sanksi hukum. Ini uang rakyat, jangan macam-macamlah,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH OI Wiwin Muharwana mengatakan total petugas PKH di OI sebanyak 102 orang, terdiri dari 2 orang korkab, 5 operator di sekretariat dan 95 pendamping yang bertugas di 241 desa/kelurahan. Setiap pendamping bertugas di  1-5 desa guna mendampingi keluarga penerima manfaat (KPM).

“Nanti Kita investigasi dengan pendamping, klarifikasi dengan KPM, minta keterangan, bagaimana sistem mereka yang dituduhkan memotong. Kalau buku tabungan atm sudah dijelaskan, bahwa harus dipegang sendiri oleh yang bersangkutan. Kalau ada begini berarti ada oknum, kerjasama dengan siapa, ini yang akan kita usut. Ini uang rakyat miskin, jangan sampai dipermainkan. Yang jelas kalau ada oknum yang bermain ikut pungli, memotong uang KPM dikenakan sanksi, mulai dari surat peringatan hingga pemberhentian. Bahkan kalau ada yang mengadu ke polisi dan terbukti bersalah bisa dikenakan sanksi hukum,” tuturnya. (fian)

LAINNYA