Modus Bisa Masukan Honorer, Oknum PolPP Palembang Divonis 22 Bulan Penjara

waktu baca 2 menit
Selasa, 16 Jun 2020 17:04 0 206 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Lantaran telah menggelapkan uang dengan modus bisa memasukan orang menjadi honorer Pol PP, membuat Aprizal oknum honorer Sat Pol PP Kota Palembang, divonis 22 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Mangapul SH dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Selasa (16/6).

“Berdasarkan fakta fakta dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP. Menjatukan hukuman terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 10 bulan dikurangi terdakwa selama menjalani masa hukuman,”ujarnya.

Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU Arief Budiman SH menyatakan menerima,sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara dikurangi terdakwa menjalani masa hukuman.
Dalam dakwaan JPU terungkap,kejadian bermula saat saksi Heruin memberitahukan dan menawarkan kepada korban untuk bisa bekerja sebagai honorer di Dinas Satpol PP kota Palembang dengan syarat memberikan uang sebesar Rp.38 juta melalui perantara terdakwa Aprizal pada Januari 2019.

Kemudian karena percaya dikarenakan terdakwa merupakan Honorer Sat Pol PP Kota Palembang kemudian saksi Heruan memberikan uang sebesar Rp10 juta sebagai uang DP dari perjanjian tersebut.

Seminggu kemudian Heruan kembali memberikan uang 28 juta serta dibuatkan dan diberikan kwitansi pembayaran keseluruhan sebesar Rp 38 juta dari terdakwa sendiri. Selanjutnya

merasa dirugikan kerena tidak ada kejelasan dari terdakwa terhadap perjanjian tersebut kemudian Heruan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarami Palembang.(RN)

LAINNYA