Muara Enim, Pelita Sumsel – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, berhasil mengamankan jaringan pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Kota Muara Enim.
Hal tersebut terungkap saat Satresnarkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama Okki Muhamad Amin (38), seorang buruh harian lepas yang merupakan warga Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Jumat (12/6/2020).
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 34 butir pil extacy berat brutto 13,67 gram, 9 sembilan paket narkotika jenis sabu berat brutto 23,68 gram. 1 buah senjata api rakitan (senpira) dengan amunisi 3 butir, 2 bal plastik klip bening, 1 buah timbangan digital, 1 Unit Hp merk Nokia, 1 (Satu) Unit Hp merk oppo dan 1 (satu) buah helm
Kasat Narkoba Muara Enim AKP I Putu Suryawan mengatakan, penangkapan terhadap Okki Muhammad Amin merupakan jaringan narkoba yang sebelumnya sudah tertangkap lebih dahulu.
“Penangkapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan terhadap 3 tersangka yang sudah lebih dulu tertangkap,” kata Putu.
Lebih jauh Putu mengungkap, berawal dari tertangkapnya seorang wanita bernama Rini, kemudian Satresnarkoba Polres Muara Enim melakukan introgasi, dan dilanjutkan dengan melakukan pengembangan bahwa tersangka Rini mendapatkan narkotika tersebut dari Okki.
“Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut anggota langsung berangkat menuju ke rumah Okki, kita tangkap pelaku tanpa ada perlawanan. Untuk tersangka sendiri kita kenakan pasal 114 ayat 2 tentang Nakotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” jelasnya (NVJ)