Gambar_Langit

Polisi dan Warga Kepung Pelaku Maling Buah Sawit

waktu baca 2 menit
Kamis, 11 Jun 2020 22:19 0 141 Admin Pelita

Muara Enim, Pelita Sumsel – Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang pelaku dalam kasus pencurian buah sawit sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Berawal dari laporan korban DD (45), dengan Dasar LP/B/13 / VI/2020/SS/Res.ME/Sek.Rambang Dangku/08/06/2020. Perkara pencurian buah kelapa sawit tersebut yakni dengan TKP di kampung IV Desa Manunggal Makmur Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Sementara para pelaku yang diamankan aparat yang sempat dikepung bersama warga saat tengah beraksi melakukan pencurian buah sawit tersebut, yaitu bernama Hadi Saputra (23), Nanda Ardiansyah (21), dan Fahman Irnan (22), yang para pelaku tersebut, tercatat sebagai warga Desa Manunggal Makmur Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra,SIK, melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah,SH, membenarkan telah mengamankan para pelaku pencurian buah kelapa sawit diwilayah hukum Polsek Rambang Dangku beberapa waktu lalu.

“Ya,menindak lanjuti laporan dari korban langsung kita perintahkan Kanit Reskrim Ipda Syawaluddin,SH,beserta anggota untuk meluncur ke TKP, Setibanya di TKP bersama warga mengepung lokasi kebun karet milik korban dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka lalu langsung kita gelandang ke Polsek Rambang dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan , yaitu buah sawit sebanyak 210 tandan dengan berat rata – rata 17 Kg pertandan, 1 unit sepeda motor honda beat tanpa TNKB, 1 unit sepeda motor honda Supra Fit tanpa TNKB, dan 1 buah Keranjang pengangkut buah Sawit,” tutup AKP Apriansyah,SH, pada media ini Kamis(11/06).( NVJ)

LAINNYA