Palembang, Pelita Sumsel –
Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polrestabes Palembang kembali berhasil melumpuhkan pencuri sepeda motor di depan toko manisan Thalia, Jalan Puncak Sekuning RT 07 RW 02 Kelurahan Lorok Pakjo milik Rusli Margo (37) pada Rabu (06/11/2019) pukul 20.30 WIB. Fery alias Pepeng (32) nyerah setelah butiran timah panas mendarat di kedua kaki warga Jalan Puncak Sekuning Lorong Timor RT 12 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamtan IB I. Tak buang waktu, tersangka digelandang ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Selasa (09/06/2020).
Tertangkapnya tersangka dipimpin langsung Ipda Andrean, setelah mengembangkan keterangan tersangka Deni Oktora (40) warga Jalan Puncak Sekuning RT 01 RW 03 Kelurahan 26 Ilir Kecamatan IB I Palembang yang lebih dulu tertangkap pada bulan Januari kemaring, dengan barang bukti satu buah rumahan kunci motor yang telah rusak dan satu unit sepeda motor merek honda Spacy BG 2547 JW warna Biru Hitam tahun 2012.
“Kita terpaksa ambil langkah tegas terukur, karena tersangka ini mencoba kabur saat lakukan pengembangan. Dari tangan tersangka, turut kami sita sebilah senjata tajam dengan gagang kayu warna coklat berikut sarung kertas dililit lakban bening. Kini kami masih terus kembangkan kasusnya lebih jauh,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kasubnit Pidum, Ipda Andrean, kepada awak media.
Dijabarkan Andrean, modus yang digunakan tersangka tidak lain menggunakan kunci retel T. Dikarenakan patah, salah satu tersangka dikepung massa.
“Kronologisnya tersangka merusak kunci kontak. Korban yang mendengar patahan stang motornya, langsung mengecek ke luar. Keruan, saja melihat salah satu pelaku yang standbye di atas motor dan satu pelaku lainnya sedang memegang motornya langsung diteriaki korban. Naas tersangka Deni terkepung massa. Kini masih menjalani proses hukum,” tukasnya. (sel)