#Pelanggar Akan Disanksi
Prabumulih Pelita Sumsel – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan mulai diefektifkan pada 27 Mei sampai dengan 9 Juni 2020 mendatang. Berbagai persiapan pun terus dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.
Drs, Mulyadi Musa MSi, selaku Koordinator Pelaksana PSBB Kota Prabumulih mengaku persiapan penerapan PSBB di Prabumulih sampai saat ini hampir rampung dilakukan hingga 95 persen. Baik persiapan dalam penyelesaian pemasangan 17 pos penyekatan perbatasan, maupun tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran.
“Ya, Insyaallah pada 26 Mei persiapan telah selesai 100 persen, mengingat pada tanggal 27 Mei pukul 00.01 WIB mendatang pelaksanaan PSBB di Kota Prabumulih mulai diefektifkan,” ujar Mulyadi, pada Senin (25/05).
Dikatakan Staf Ahli Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih Bidang Pemerintahan, Poltik dan Hukum ini pun menyebutkan, ada sebanyak 17 titik check point penyekatan di sejumlah perbatasan wilayah Kota Prabumulih yang telah didirikan.
“Dalam persiapan kita saat ini juga telah menyelesaikan pemasangan 17 pos penyekatan perbatasan yang disiapkan tedmon untuk cuci tangan dan disinfektan,” katanya.
Sedangkan personil di masing-masing pos, lanjut Mulyadi juga nantinya akan ditempatkan para petugas jaga diantaranya, personil Dishub Kota Prabumulih yang bertugas mengatur lalu lintas dan mengecek jumlah penumpang dalam kendaraan. Lalu, personil dari Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Prabumulih ditugaskan untuk mengecek kartu indentitas penumpang tiap kendaraan yang melintas.
“Untuk personil dinkes juga nantinya bertugas mengecek suhu tubuh warga yang akan masuk Kota Prabumulih pada saat pengecekan di pos perbatasan. Dan untuk personil TNI dan Polri nantinya akan membackup pelaksanaan dilapangan,” terang dia.
Selain persiapan check point penyekatan tersebut, Mulyadi juga menjelaskan beragam sanksi yang diterapkan bagi pelanggaran PSBB Kota Prabumulih juga telah ditentukan.
Ada sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum, sambungnya dan ada juga sanksi denda yang nominalnya bervariasi mulai dari Rp 50 ribu sampai dengan Rp 250 ribu hingga sanksi akan karantina selama sehari bagi pelanggar PSBB di Kota Prabumulih nantinya.
“Kami juga mengharapkan kiranya semua elemen masyarakat khususnya warga Kota Prabumulih untuk bersama-sama menyukseskan dan mendukung pelaksanaan PSBB di Kota Prabumulih demi kepentingan bersama. Pelaksanaan PSBB di Kota Prabumulih tidak akan berjalan dan berhasil dengan sukses tanpa dukungan dan kesadaran dari semua elemen masyarakat terkait guna memutus mata rantai wabah pandemi virus corona ini” harapnya. (JNF)