OKU, Pelita Sumsel – Layanan Samsat Baturaja baik wilayah Ogan Komering Ulu (OKU) 1 dan OKU 2 akan diliburkan selama lima hari mulai besok (21/5) hingga Senin (25/5). Libur tersebut bertepatan dengan libur nasional hari raya idul fitri 1441 H. hal ini dikatakan Kepala Samsat OKU 1 Humaniora Basillibasmark (Belly) didampingi Kepala Samsat OKU 2 Aidi Purnawan SE MSi saat dibincangi portal ini.
“Selasa (26/5) kita sudah membuka operasional pelayanan kembali,” kata Belly.
Bagi wajib pajak yang jatuh tempo ditanggal tersebut, Belly mengingatkan agar segera melakukan pelunasan sebelum tanggal jatuh tempo. Disebutkan Belly bagi wajib pajak yang belum sempat membayar pada tanggal tersebut dapat membayar pada saat hari pertama kantor samsat buka pasca libur lebaran dan tidak dikenakan denda.
“Memang tidak dikenakan denda, tapi kami sarankan agar seluruh wajib pajak yang jatuh tempo dapat membayar tepat waktu melalui sistem online yakni lewat aplikasi e-Dempo.” Imbuhnya.
Hal ini menurut Belly untuk menghindari terjadinya penumpukan wajib pajak yang akan melakukan pelunasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dikantor Samsat, apa lagi ditengah pandemic covid 19 yang terjadi saat ini.
“yang pasti untuk menghindari penumpukan atau antrian panjang saat hari pertama kita buka pasca lebaran. Jika dalam sehari ada 100 wajib pajak yang melakukan pengurusan PKB dikalikan selama 5 hari libur lebaran bisa dibayangkan ramainya antrian pembayaran apalagi saat ini kita wajib mengedepankan sosial distancing ditengah wabah covid 19 yang terjadi saat ini. untuk itu kami sarankan bisa membayar lewat online,” himbaunya. (AND).