Palembang, Pelita Sumsel – Setelah dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/307/2020 terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang dan dan Prabumulih, Gubernur Sumsel Herman Deru memberi tenggat waktu satu minggu kepada Wali Kota Palembang dan Prabumulih untuk menyusun dan merancang aturan-aturan PSBB.
“Jadi kemungkinan besar setelah disusun Peraturan Wali Kota, Palembang dan Prabumulih akan mulai menerapkan PSBB pada H +2 Idul Fitri,” kata Gubernur Sumsel Herman Deru di sela konferensi pers Terkait PSBB Kota Palembang dan Kota Prabumulih di Gedung Bina Praja Pemprov Sumsel, Selasa (13/5/2020).
Ia menambahkan, Pemprov Sumsel bersama Forkopimda Sumsel menyarankan agar pelaksanaan Sholat Ied untuk tidak digelar di masjid secara berjamaah. “Kita tidak melarang, tapi disarankan untuk tidak melaksanakan sholat Ied berjamaah di masjid,” tukasnya.
Lanjutnya, PSBB di Palembang dan Prabumulih ini merupakan penerapan PSBB perdana di wilayah Sumbagsel-Babel.
“Ini kan yang pertama di wilayah Sumbagsel-Babel. Jadi, penyusunan aturan harus disiapkan dengan baik,” tutupnya (ron)