Gambar_Langit Gambar_Langit

Perpu Penggunaan Anggaran Covid-19 Sudah Sah dan Legal Setelah Disahkan DPR

waktu baca 2 menit
Rabu, 13 Mei 2020 13:49 0 119 Admin Pelita

Jakarta, Pelita Sumsel – DPR menggelar penutupan masa sidang III mulai sejak tanggal 30 Maret 2020 dan berakhir pada hari selasa tanggal 12 Mei 2020 kemarin petang .

Rapat dipimpin Ketua MPR Puan Maharani berlangsung virtual di Jakarta (12/5/2020), didahului dengan pengesahan Perpu 1 tahun 2020 tentang realokasi anggaran tahun 2020 untuk Covid-19 sebesar Rp 400 Triliun. Artinya penggunaan APBN untuk penanggulangan Virus Corona sudah dilegalkan atau disahkan oleh DPR.

Dikatakan, pada masa Persidangan III kita telah bekerja bersama, bergotong royong, fokus pada upaya untuk menanggulangi Covid-19 dan dampak-dampaknya.

Mengingat Pandemi Covid-19 telah berdampak luas pada seluruh sendi kehidupan rakyat dan juga telah berdampak dalam penyelenggaraan negara, ujarnya.

Tidak cuma itu, kata Puan, Pandemi Covid-19 telah menghadirkan ancaman yang serius terhadap kesehatan rakyat, perekonomian nasional, dan kesejahteraan rakyat.

“DPR dan pemerintah hadir sebagai penyelenggara pemerintahan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945, pada dasarnya adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum”, tegasnya.

Untuk itulah, dikatakannya, negara harus menyelamatkan rakyat dari ancaman krisis kesehatan, ancaman krisis ekonomi, dan ancaman krisis kesejahteraan, dengan melakukan upaya, kebijakan, dan program penanggulangan Covid-19 dan dampaknya, yang meliputi penguatan kapabilitas dibidang kesehatan, pemulihan dan pemberdayaan ekonomi, serta menjaga derajat kesejahteraan rakyat tetap dalam kondisi yang baik, paparnya.

Dijelaskan, makanya DPR memberikan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menanggulangi Covid-19 dan dampaknya. Dan DPR akan terus melakukan monitoring, evaluasi, pendalaman, dan penajaman atas pelaksanaan dari program penanggulangan Covid-19 melalui fungsi pengawasan, fungsi anggaran dan fungsi legislasi DPR dalam mengesahkan Undang Undang atau Perpu yang telah jadi Undang Undang yang baru, kata Puan.

Pada hari yang sama, Dewan Perwakilan Daerah, DPD, menggelar Sidang Paripurna Penutupan masa sidang yang di pimpin Ketua DPD Lanyala Mataliti, dilanjutkan dengan reses atau berkerja di daerah pemilihan masing masing.

Sebelum penutupan masa sidang, DPD lebih dahulu menerima hasil iktisar temuan BPK tahun 2018.

Kepada DPD, BPK menyampaikan temuan praktek penyaluran kridit oleh Bank Pembangunan Daerah, Bank BPD, yang menyalurkan kridit tanpa perikatan kridit, dan pemberian kridit kepada perusahaan yang sudah ditetapkan sudah pailit atau tidak sanggup bayar.

Sementara terkait Dana Otsus dan Dana Daerah Istimewa yang telah atau belum dipergunakan. BPK menemukan penggunaan dana tanpa dilengkapi peraturan, kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna yang berdarah Palembang ini. (oce)

LAINNYA