Maulud Terdakwa Pengoplos Oli Bekas Terancam 3 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Kamis, 7 Mei 2020 13:12 0 162 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Lantaran telah melakukan tindak pidana mengoplos oli bekas atau melakukan pengelolaan limbah B3 (Pengoplosan oli bekas), membuat terdakwa Maulud harus duduk di kursi kesakitan saat menjalani sidang secara visual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (6/6/2020).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KI Agus Anwar SH, perbuatan terdakwa bermula Senin 16 September 2019 ,dimana petugas Dit Reskrimsus Polda Sumsel menemukan kegiatan pengelolaan limbah B3 (penampungan oli bekas) di Dusun III Desa Babatan Saudagar Pemulutan Ogan Ilir.

“Yang mana pada saat itu ditemukan barang bukti yang dipergunakan oleh terdakwa maulud sebagai pemilik tempat penampungan oli bekas tersebut yaitu satu buah container yang berisikan oli bekas, satu  unit mesin pompa satu buah selang panjang kurang lebih limameter,”ujarnya.

Berdasarkan keterangan terdakwa dikatakan JPU, bahwa terdakwa sudah melakukan kegiatan penampungan oli bekas ini sudah kurang lebih selama lima bulan. Dan terdakwa mendapatkan oli bekas tersebut dari bengkel ganti oli yang berada di Palembang yang mana terdakwa tidak tahu nama penjualnya dikarenakan mereka datang sendiri ke tempat terdakwa dan terdakwa mengumpulkan oli bekas tersebut ke dalam kontainer dengan menggunakan mesin pompa dan selang.

“Terdakwa membeli oli bekas tersebut dengan harga Rp.320.000 per drum/ ± 200 (dua ratus) liter. Dan oli bekas tersebut akan terdakwa jual kembali dengan harga Rp.370.000 per drum,”terangnya.

Bahwa terdakwa pernah hendak mengajukan izin ke Dinas Lingkungan Hidup, namun dikarenakan besarnya biaya dalam pengurusan izin tersebut, terdakwa mengurungkan niatnya.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 Jo Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,”tukas JPU Ki Agus.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU serta mendengarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH, menunda jalanya persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari JPU.(Don)

LAINNYA