OKU, Pelita Sumsel – Kejaksaan Negeri Baturaja Kabupaten OKU menerima pelimpahan berkas tahap 2 kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2017 oleh Kaherudin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Pedataran.
“Ya benar tadi kita menerima pelimpahan tahap 2 dari Polres OKU terkait dugaan korupsi dana desa Pedataran,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja Bayu Pramesti SHdidampingi kasi pidsus Johan Ciptadi SH saat dibincangi awak media, Rabu sore (6/5).
Dikatakan Bayu, saat ini tersangka sudah dititipkan di Rutan Baturaja. Kaherudin dijerat pasal tindak pidana korupsi dana desa yang menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumatera Selatan merugikan Negara sebesar Rp 404 juta rupiah.
“Tahap selanjutnya akan kita bawa ke Palembang namun kita masih lakukan koordinasi mengingat saat ini masih dalam pandemi wabah corona,” tukasnya.
Sementara itu, tersangka Kaharudin saat ditanyai mengatakan jika dana Rp 404 juta tersebut sudah dibangunkan sesuai dengan petunjuk. Kaharudin berkelit jika dirinya hanya menyalahi administrasi saja sehingga dirinya ditetapkan sebagia tersangka.
“Sudah saya bangunkan semua, mungkin saya salah administrasi sajater, sehingga saya ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya (AND)