Gambar_Langit

Ketua KPK Bentuk Team Penangganan Anggaran Covid -19

waktu baca 3 menit
Kamis, 30 Apr 2020 10:05 0 92 Admin Pelita

 

Jakarta, Pelita Sumsel –

Guna mencegah korupsi dalam penanganan anggaran Covid-19, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk tim pada kedeputian pencegahan. Hal ini disampaikan Ketua KPK-RI, Firli Bahuri ketika menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR-RI, Rabu (29/04/2020).

“Kepedulian KPK sejak awal dan beberapa hal konkrit, telah dilakukan. KPK telah melakukan upaya-upaya pencegahan, koordinasi dan monitoring kepada kementerian/lembaga/instansi dan pemerintah daerah dalam upaya penanganan pandemi covid-19. Kini kami telah membentuk tim pada kedeputian pencegahan, untuk mendampingi Gugus Tugas di tingkat nasional maupun daerah serta Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia,” paparnya.

Selain itu, Firli menambahkan, KPK juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020, Tanggal 2 April 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, melakukan koordinasi dan monitor atas penggunaan anggaran terkait PBJ dengan melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk pendampingan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan PBJ, melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait besaran alokasi anggaran penanganan Covid-19. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan pendampingan kepada pemda oleh Koordinasi Wilayah (Korwil) Pencegahan KPK di seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota bersama-sama BPKP dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), membuat pedoman terkait pemberian dan penerimaan sumbangan baik berupa uang/barang yang dikategorikan bukan gratifikasi melalui surat KPK Nomor. B/1939/GAH.00/01-10/04/2020, berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk mengoptimalisasi penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar penyaluran bantuan sosial tepat guna dan tepat sasaran. KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor. 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.

“Bukan itu saja, KPK terus memonitor setiap perkembangan penanganan Covid-19 dengan melakukan pengawasan anggaran yang dialokasikan pemda untuk penanganan Covid-19. Hasil pengumpulan data yang dilakukan KPK bahwa akumulasi anggaran yang terkumpul dari seluruh pemda mencapai Rp 56,57 Triliun, hingga realokasi anggaran belanja pemerintah pusat pada APBN 2020 senilai total Rp 405,1 Triliun. Sebesar Rp 110 Triliun akan dialokasikan, untuk jaring pengaman sosial, Rp 75 Triliun untuk Kesehatan, Rp 70 Triliun untuk dukungan industri dan Rp 150 Triliun untuk pemulihan ekonomi pusat,” urainya.

Sejauh ini, upaya-upaya pencegahan dilakukan KPK sebagai langkah antisipatif berdasarkan pemetaan terhadap titik-titik rawan dalam penanganan Covid-19 masih berjalan.

“KPK mengidentifikasi titik rawan korupsi terjadi pada pengadaan Barang/Jasa, Filantropi atau sumbangan pihak ketiga, Refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 untuk APBN dan APBD atau bisa juga melalui penyelenggaraan bantuan sosial (Social Safety Net) oleh pemerintah pusat dan daerah,” tukas Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu. (sel)

LAINNYA