Gambar_Langit

Tiang Listrik Hambat Pengerjaan Jalan di Muara Dua

waktu baca 2 menit
Minggu, 12 Apr 2020 18:42 0 111 Admin Pelita

PLN : Tuan Tanah Belum Mengizinkan

OKU Selatan, Pelita Sumsel – Keberadaan beberapa titik tiang kabel Jaringan listrik Milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang berada di kawasan Tebing Gading atau tepatnya di Depan lapangan Futsal Tebing Gading Kelurahan Batu Belang Jaya Kecamatan Muara Dua, saat ini belum dipindahkan, dinilai serta dirasakan cukup mengganggu proses pengerjaan pengecoran pelebaran jalan kawasan kota Muaradua oleh pihak kontraktor.

Hal ini disampaikan Perwakilan dari Pihak Rekanan atau Pemborong, Imam, sebagai Pelaksanaan Pengerjaan Pelebaran Jalan Kawasan Kota Muaradua, kepada Pelita Sumsel saat dikonfirmasi minggu (14/4)

“Hingga pihaknya hingga saat ini belum bisa melaksanakan pengecoran jalan di titik lokasi tersebut,” ungkapnya

Imam juga menjelaskan bahwa masalah keberadaan tiang listrik yang ada di depan lapangan futsal Tebing Gading saat ini telah disampaikan oleh pihaknya ke Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)Selatan Melalui Dinas Pekerjaan umum serta Tata Ruang(PU-TR) Serta ke Pihak PLN Cabang OKU Selatan untuk jika bisa dipindahkan.

“Tentunya kami merasa terhambat sekaligus terganggu untuk melakukan pengerjaan pengecoran jalan jika keberadaan tiang listrik tersebut belum dipindahkan,karna keberadaan tiang listrik tersebut tepat di titik badan pelebaran jalan yang akan di cor,’ tutur Imam

Sementara itu, Kepala PLN Cabang Muaradua, menyampaikan alasan belum dipindahkannya atau digesernya beberapa tiang listrik di kawasan Tebing Gading saat ini karena pihak tuan tanah belum mengizinkan

“Belum bisa dipindahkan karna tuan tanah tidak mengizinkan lokasi tanahnya tempat tiang tersebut digeser”ungkap agus. (DK)

LAINNYA