Gambar_Langit

Pemkot Palembang Data Pekerja Terkena PHK Demi Terima Manfaat Kartu Pra Kerja

waktu baca 1 menit
Senin, 6 Apr 2020 19:11 0 125 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Walikota Palembang meminta kepada Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pendataan, dan melaporkan setiap warga yang di PHK atau di rumahkan, akibat banyaknya penutupan sementara hingga permanen sebuah perusahaan.

Instruksi Walikota ini, menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Indonesia dengan nomor: M/3/HK.04/III/2020, tentang perlindungan buruh dan kelangsungan usaha, dalam rangka pencegahan dan penangulangan virus Corona Covid-19. “Kita telah melakukan sosialisasi Disnaker Palembang melalui pihak Kecamatan, untuk melakukan pendataan pekerja yang terkena PHK, untuk menerima manfaat kartu pra kerja,” kata Sekretaris Daerah Palembang, Ratu Dewa, Jum’at (3/4/2020).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Palembang, Muhammad Yanuarpan, mengatakan penerima manfaat kartu pra kerja bisa diperoleh warga yang terkena PHK, baik perusahaan yang meliputi sektor formal dan non formal. Mereka wajib melengkapi berkas, baik secara online maupun konfirmasi melalui pesan Whatsapp. (yfr)
 
LAINNYA