Muara Enim, Pelita Sumsel – Sehubungan dengan pemberitaan yang berjudul Oknum Pegawai Puskesmas, tolak pasien dan lakukan tutup pintu yang ditayangkan di dua media yang dibagikan di Medsos melalui grup Tanjung Enim Forum tersebut berbuntut panjang.
Pasalnya dua wartawan media online, Rudi dan Yaya yang mengunggah berita tersebut di salah satu grup Facebook Tanjung Enim Forum di komentari oleh salah satu oknum akun Facebook berinisial S.
Nah, dalam komentarnya S diduga mencibir bahwa berita tersebut Hoak, “Berita tidak jelas, media juga tidak jelas, wartawanya bagusnya di tampar,” kata S saat komentar di Grub Akun Fecebook Tanjung Enim Forum itu.
Dengan adanya komentar tersebut oleh keduanya, Rudi dan Yahya melaporkan S ke Polres Muara Enim, dengan No:LP/B-111/IV/2020/SUMSEL/RES MUARA ENIM.
Di gunakan pasal yang dilanggar pasal ayat 45 ayat (3) Juncto pasal 27 ayat (3) Undang – undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik
Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Muara Enim Rudiansyah, yang saat dibincangi awak media mengatakan membenarkan laporan tersebut, di harapkan agar pengguna Fecebook agar berhati – hati dalam bercomentar, dan bijaklah dalam bermedsos.
“Laporan ini kami buat agar kejadian ini tidak terulang kembali kepada Teman – teman satu profesi baik se Indonesia, khususnya di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, untuk itu saya berharap kepada Polres Muara Enim untuk menindak lanjuti laporan tersebut, agar segera di proses hukum lebih lanjut,” pintanya.
Sementara itu Edy, selaku penasehat AWDI mengatakan berharap Laporan kasus ini segera di tindak lanjuti untuk di proses lebih lanjut, agar kedepanya tidak terulang kembali.
Sementara saat di hubungi lewat Via Telpon tersebut terlapor (S) membenarkan ia berkomentar di Grup Fecebook Tanjung Enim Forum.(NVJ).