Tiga Curanmor Ditembak Petugas

waktu baca 2 menit
Sabtu, 28 Mar 2020 17:38 0 192 Admin Pelita

 

Palembang, Pelita Sumsel –

Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerab mengincar jemaah sholat Jumat. Dibawah pimpinan Iptu Novel Siswandi Kurniawan, ketiga tersangka sekaligus penadahnya, Ego (25), Aldi (19) dan Kadir (43) dilumpuhkan dengan butiran timah panas petugas, Sabtu (28/03/2020).

“Ketiga kawanan ini ditangkap di waktu dan tempat berbeda. Baru-baru ini mereka mencuri sepeda motor di kawasan Kecamatan Ilir Barat (IB) I pada Jumat (27/3/2020) kemarin. Jadi, kami menduga komplotan ini lebih dari dua kali melancarkan aksinya. Mereka memanfaatkan situasi dan tempat parkir yang tidak ada penjaga, dikala para korbannya sedang melaksanakan Sholat Jumat,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim, AKBP Nuryono didampingi Kanit Ranmor, Iptu Novel Siswandi Kurniawan, saat press release.

Dalam aksi kawanan ini, lanjut Nuryono, mereka berbagi tugas. Untuk tersangka Kadir, perannya sebagai penadah hasil curian, sedangkan tersangka Ego dan Aldi bertugas mencuri sepeda motor korban.

“Kita terpaksa melumpuhkan ketiganya, karena tidak menghiraukan tembakan peringatan anggota kita saat melakukan pengembangan. Kini kami masih kembangkan terus keterangan para tersangka,” ujarnya.

Dari penangkapan ketiga tersangka, penyidik turut menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor matic, satu lembar STNK sepeda motor dan beberapa unit handphone yang juga diduga hasil pencurian.

“Dua tersangka, Aldi dan Ego, kita jerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun. Sementara, tersangka Kadir, penadahnya, kita kenakan Pasal 481 Jo Pasal 480 KUHP tentang keterlibatan atau ikut menikmati hasil curian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” beber Nuryono.

Ketika diwawancarai, tersangka Aldy yang pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus yang sama ini mengaku, himpitan ekonomi.

“Saya tulang punggung keluarga pak, orang tua sudah meninggal dunia,” akunya.

Sedangkan tersangka Kadir, mengaku menjual sepeda motor hasil curian dengan harga bervariasi.

“Motor matic saya jual harganya, antara Rp 1,5 juta sampai Rp 1,8 juta. Saya cuma dapat jatah Rp 300 ribu,” terangnya. (sel)

LAINNYA