google.com, pub-7038109890683561, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Ini Aspirasi Koalisi Masyarakat Sumsel untuk COVID-19

waktu baca 3 menit
Kamis, 26 Mar 2020 15:03 0 123 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel –

Sehubungan dengan semakin cepatnya penularan wabah Covid-19 pada masyarakat dan mengingat kondisi Sumatera Selatan yang sudah meningkat statusnya dari waspada menjadi tanggap darurat/siaga, maka kami KOALISI MASYARAKAT SUMSEL UNTUK COVID-19, merasa berkewajiban bersama pemerintah daerah untuk memutus rantai penularan Covid-19 di Sumatera Selatan.

Secara Epidemiologi Kedokteran, pemutusan rantai penularan Covid-19 ini hanya bisa dilakukan oleh semua masyarakat secara bersama-sama dan serentak, karena orang-orang yang terinfeksi selama 3-12 hari setelah tertular belum memiliki gejala nyata tetapi telah memiliki potensi menularkan kepada orang lain/seluruh masyarakat Sumatera Selatan. Untuk itu Koalisi Masyarakat Sumsel untuk Covid-19, memohon kepada bapak Gubernur, Bupati dan Walikota di lingkungan Provinsi Sumatera Selatan untuk berkenan menampung dan menindaklanjuti aspirasi kami sebagai berikut:

1. Dukungan Penuh terhadap Tenaga Medis

Memberikan dukungan penuh terhadap tenaga medis yang menangani langsung Covid-19 dengan cara : menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap dan memadai, memberikan tindakan cepat terhadap tenaga medis yang diduga terjangkit Covid-19 dan memberikan insentif tambahan terhadap tenaga medis baik yang berstatus PNS maupun Non PNS yang bekerja extra time.

2. Stop Arus Masuk Covid-19

Mendesak Pemerintah Daerah Sumatera Selatan untuk memprioritaskan Keselamatan Jiwa Masyarakat Sumatera Selatan dengan melakukan penutupan arus masuk melalui dermaga, lanud, dan jalan darat/terminal ke Sumsel selama 14 hari kedepan, dengan alasan daerah Sumsel masih termasuk daerah aman dari Covid-19, sementara provinsi-provinsi yang berbatasan dengan Sumsel termasuk wilayah yang cukup rentan bagi penyebaran Covid-19.

3. Menemukan Kasus Baru

Mendesak Pemerintah Daerah Sumatera Selatan untuk menemukan Kasus Baru (Case Finding) pada anggota masyarakat Sumsel yang terduga terinfeksi Covid`19 dengan melakukan Rapid Test dari rumah ke rumah, utamanya di daerah potensial terjangkit Covid-19. Dengan Rapid Test diperoleh data aktif berapa jumlah riil masyarakat Sumsel yang positif Covid-19 sehingga dapat diberikan tindakan medis dan psikologis yang cepat dan tepat termasuk bila diperlukan dilakukan lokalisir area/kawasan tertentu yang dikategorikan sebagai zona kuning/merah Covid-19 dengan kompensasi pemenuhan kebutuhan pangan warga dalam kurun waktu tertentu dan pemberlakuan protocol kesehatan penanganan Covid-19 secara cepat dan ketat.

4. Penegakan Hukum

Membuat aturan ketat terhadap masyarakat Sumatera Selatan tentang pentingnya melakukan Physical-Distancing dan Social-Distancing secara serentak selama minimal 14 hari kedepan, serta melakukan penegakan hukum bagi yang melanggar aturan tersebut.

5. Tindakan dan Ketersedian alat kesehatan masyarakat

Melakukan tindakan pengamanan terhadap fasilitas umum dan kantor melalui : penyemprotan disinfektan secara berkala dan konsisten serta menyediakan alat deteksi suhu tubuh, hand sanitizer /sabun cuci tangan dan masker di berbagai area layanan public, fasum, kantor, dan pintu-pintu masuk bandara, terminal atau pelabuhan. Gubernur dan jajaran dapat menghimbau pelaku usaha untuk tidak melakukan kegiatan usaha yang berakibat pada kelangkaan kebutuhan alat kesehatan (barang penting) termasuk kebutuhan pokok masyarakat. Bila diperlukan, aparat dapat melakukan tindakan tegas berdasar ketentuan hukum yang berlaku bila ditemukan ada kegiatan pelaku usaha yang melakukan penimbunan barang atau diduga melanggar ketentuan Pasal 29 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

6. Edukasi dan Pelibatan Masyarakat

Memberikan sosialisasi dan edukasi tentang Covid-19 kepada masyarakat secara terus-menerus melalui berbagai cara dan media serta meminta kepada semua elemen masyarakat mulai dari tingkat RT/RW termasuk dunia usaha untuk terlibat aktif dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sesuai Protokol Penanganan Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah.

Demikian aspirasi ini, semoga Allah SWT selalu memberikan petunjuk dan kesehatan kepada kita semua dalam menjaga keselamatan bangsa, khususnya masyarakat Sumatera Selatan serta terbebas dari penularan Covid-19, Aamiin YRA.

Aspirasi ini ditandatangi oleh dr. Mariatul Fadilah, Sp.DLP, MARS, Ph.D, DR. Ismail Sukardi, M.Ag dan Abdul Aziz, SH mewakili Koalisi Masyarakat Sumsel untuk Covid 19.

(Ril/WH)

LAINNYA