Gambar_Langit Gambar_Langit

Polsek Rambang Dangku Tangkap Pelaku Maling Mobil

waktu baca 1 menit
Rabu, 25 Mar 2020 18:16 0 198 Redaktur Romadon

 

Muara Enim, Pelita Sumsel – Aparat Polsek Rambang Dangku, menangkap pelaku Muklis Welidan (33) warga Desa Lubuk Raman Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, ia ditangkap telah terbukti telah mencuri mobil milik Ed warga desa lubuk Rahman.

Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah, SH,membenarkan telah menangkap pelaku pencurian sebuah mobil diwilayah hukum Polsek Rambabg Dangku.

“Kita berhasil menangkap pelaku pencurian mobil, kini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan dipolsek,” kata Kapolsek

Ia juga mengatakan, untuk pelaku terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih 5 Tahun penjara.

“Kini pelaku kita amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum,” tegasnya (NVJ)

LAINNYA