Gambar_Langit Gambar_Langit

Polisi Tangkap Tiga Pemain Sabu dan Pil Ekstasi

waktu baca 2 menit
Senin, 23 Mar 2020 18:00 0 107 Admin Pelita

*Sedikitnya 1000 Butir Pil Ekstasi dan 500 Gram Sabu Disita Petugas 

 

Palembang, Pelita Sumsel –

Hanya dalam tempo waktu satu minggu saja, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil meringkus tiga kurir narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Dari ketiga pemain narkoba berinisial AA (30), SH (24) dan AK (24), petugas turut menyita sekitar 500 gram sabu dan 1000 butir lil ekstasi, Senin (23/03/2020).

“Alhamdullilah ini merupakan hasil ungkap anggota kita selama satu pekan ini. Sedikitnya setengah kilogram sabu dan 1000 butir pil ekstasi kita sita dari tiga tersangka. Mudah-mudahan, minggu depan dapat lebih meningkat lagi, hingga mencapai barang buktinya kiloan,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reserse Narkoba, AKBP Siswandi, saat press release.

Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengaku untuk dipasarkan di kota Palembang.

“Kami masih gali terus keterangan mereka. Menurut pengakuannya, mereka hendak memasarkan di kota Palembang dan mengenai asal barang, serta penyuplainya, masih dalam pendalaman,” tukasnya.

Penangkapan berawal dari Ahmad Agus (30) warga Jalan Dwikora II Kelurahan Sei Pangeran IT I dan Suhendri (24) Jalan Sultan Agung Lorong Lebak Kelurahan 1 Ilir Kecamatan IT II ketika berada di Jalan R Abdul Rozak Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang, Minggu (22/03/2020) Pukul 22.30 WIB. Dengan barang bukti berupa 20 butir narkotika jenis pil ektasi dengan logo kepala warna merah muda dan satu bungkus narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital dan dua Unit Handphone, keduanya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tak henti disana, petugas juga melakukan pengembangan, hingga ditangkaplah Ari Kurniawansyah (24) ketika berada di Jalan Jaya Indah Samping Dealer Honda Kecamatan SU II. Tak urung, warga Jalan Silaberanti Lorong Prima Kelurahan Silaberanti digelandang berikut barang bukti berupa satu bungkus kemasan Teh Cina bertulisan GUANYIWANG berisi Narkotika jenis shabu seberat 440 gram,
satu bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis pil Extacy warna hijau Logo Banteng sebanyak 500 butir pil ekstasi, satu bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis pil Extacy warna merah muda Logo LV sebanyak 500 butir, satu kantong plastik warna hitam satu unit HP Android Merk OPPO warna Hitam dan satu Unit Mobil Box Pick Up Daihatsu Grand Max warna Hitam Nopol BG-9654-AQ. (sel)

LAINNYA