Palembang, Pelita Sumsel – Sidang lanjutan dugaan penipuan ang dilakukan terdakwa, Suryawati SH MKn tekait jual beli lahan di kawasan Jakabaring kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan mengagendakan keterangan saksi termasuk juga saksi korban, Parman.
“Total ada 8 saksi yang kita hadirkan untuk perkara ini. Untuk hari ini kita mendengarkan keterangan dari saksi korban langsung terkait dengan kronologis peristiwa ini berlangsung. Termasuk juga dengan perihal jual beli lahan dimaksud,” kata Hendy SH, jaksa penuntut umum (JPU) ditemui usai sidang berlangsung, Rabu (11/3/2020).
Dimana dalam pokoknya, saksi ini menceritakan proses negosiasi hingga kesepakatan jual beli lahan tadi seharga Rp 1,012 miliar bersama dengan harga tanah dan bea balik naman.
“Dari keterangan korban tadi membenarkan tidak ada kesepakatan secara tertulis terkait jual beli ini. Akan tetapi, saksi juga mengatakan secara bertahap sudah membayarkan semua harga sesuai dengan bukti kuitansi yang diserahkan ke majelis hakim,” terangnya.
Setelah kesaksian korban ini, sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan mengagendakan keterangsan saksi ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dengan proses bea balik nama sertifikat dalam pokok permasalahan. “ Korban juga mengatakan, untuk bea balik nama ini, disepakati akan dilakukan bersama yakni masing-masing Rp 64 juta,” terangnya.
Terpisah, Parman dalam keterangannya di persidangan menjelaskan, untuk membelian tanah seluas 2 kapling ini dirinya membayarnya dengan cara dicicil. Bahkan, pembayaran ini tertulis dalam kuitansi yang sekarang sudah dijadikan alat bukti di persidangan.
“ Total ada 5 kali saya bayarkan. Totalnya sekitar RP 950 juta. Adapun untuk surat perjanjian jual beli secara tertulis memang tidak ada, sebab saya percaya saja dengan pelaku yang merupakan teman lama saya. Jadi kita langsung bayar pertama RP 80 juta sebagai uang jadi dan selanjutnya dengan total sebanyak 5 kali. Jumlah ini belum termasuk dengan bea balik nama sebesar Rp 62 juta,” tegasnya.
Mneski sekarang ini proses persidangan sedang berlangsung, namun dirinya tetap membuka pintu perdamaian antara dirinya dan tersangka tersebut. Hanya saja, uang yang sudah disetorkan harus dikembalikan. Lagipula, dirinya sudah menunggu sejak tahun 2017 silam namun tidak ada itikad baik dari tersangka tersebut.
“ Kalau memang mau berdamai yo monggo, sebab memang ini sudah kita lakukan. Tapi sayangnya tidak disambut baik oleh tersangka. Karena itu, saya tempuh jalur hukum. Tujuannya tidak lain untuk memberi efek jera bagi dirinya,” terangnya.
Ketua Majelis Hakim, Abu Hanifah SH mengungkapkan, persidangan ini untuk menggali informasi dan fakta-fakta yang dibutuhkan dala proses pembuktian terhadap kasus ini. Apalagi, keduanya merupakan teman baik.
“ Sidang akan dilanjutkan pekan dengan kembali mengagendakan keterangan saksi dari saksi ahli dan pihak notaris tempat penyerahan uang tersebut,” tegasnya.(Ron)