Gambar_Langit Gambar_Langit

Ini penjelasan Bupati OI,Tentang Kritik Dan Saran yang Disampaikan Oleh Fraksi.

waktu baca 2 menit
Rabu, 11 Mar 2020 20:56 0 107 Admin Pelita

Indralaya, Pelita Sumsel – Bupati OI H.M Ilyas Panji Alam SE, SH, MM mengapresiasi dan segera menindaklanjuti berbagai pertanyaan, kritik, dan saran yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dalam membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan dari Pemkab OI. Hal ini disampaikan oleh Bupati OI H.M Ilyas Panji Alam saat membacakan naskah jawaban Pemkab OI terhadap Pandangan fraksi-fraksi beberapa hari yang lalu.

Bupati OI H.M Ilyas Panji Alam juga berterima kasih atas masukan dan dukungan tentang Raperda pengelolaan sampah dari Fraksi Golkar dengan juru bicara Basri M Zahri, Fraksi PDIP dengan juru bicara Andika Ismail, Nasdem dengan juru bicara Afrizal, Fraksi PPP dengan juru bicara H. Sopian H.M Ali, Frkasi PAN dengan juru bicara Mulyadi Abdullah, Fraksi Bergerak dengan juru bicara H. Husnul Anam, dan Fraksi Persatuan Bangsa dengan juru bicara Rosita Dewi.

“Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pelaksanaan pengelolaan sampah Kabupaten perlu adanya payung hukum yaitu berupa peraturan daerah yang bertujuan untuk menjamin terselenggara nya pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan untuk meningkatkan kesehatan dan menjadikan sampah. Sumber daya yang digunakan untuk memenuhi masyarakatnya dengan berasaskan tanggung jawab serta kebersamaan,” jelas Bupati OI.

Bupati OI berharap ke-5 Raperda yang masuk dalam agenda paripurna adalah Raperda tentang Pengelolaan sampah, Raperda perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum . Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengelolaan keuangan daerah.
Perubahan atas perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Transportasi, perubahan atas Perda nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi perizinan tertentu.

”Selanjutnya dari rancangan perda tersebut mohon kepada dewan segera dibahas dan memberikan persetujuan sehingga dapat menjadi payung hukum bagi pemerintahan kabupaten “tutupnya.(Arl/ril)

LAINNYA