Palembang, Pelita Sumsel – Majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Suryawati SH., M. Kn n. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kemarin (26/2/2020), dengan agenda putusan sela.
Dalam petikan putusan sela yang dibacakan, majelis hakim menolak seluruhnya eksepsi terdakwa Suryawati dan meminta kepada JPU Hendy SH untuk melanjutkan perkara ini, Selain itu Majelis Hakim berpendapat dakwaan JPU terhadap Terdakwa Suryawati sudah tepat.
“Setelah menimbang eksepsi terdakwa, dakwaan serta jawaban JPU terhadap eksepsi, majelis hakim menilai, semua dakwaan dari JPU telah memenuhi syarat formil maupun materil, majelis hakim menolak Eksepsi dari terdakwa keseluruhan dan memerintahkan kepada JPU untuk meneruskan perkara ini,” ujar Majelis Hakim.
Sementara itu, JPU Kejati Sumsel, Hendy SH terhadap putusan sela ini akan segera menindak lanjutinya. Dengan menghadirkan saksi-saksi terhadap perkara ini. “Tadi majelis hakim sependapat dengan dakwaan kita, dan apa yang tertuang dalam eksepsi terdakwa yang menyatakan ini perkara perdata ditolak oleh majelis hakim, dan minggu depan akan kita hadirkan benerapa saksi termasuk saksi korban,”terang JPU.
Sebelumya dalam eksepsi terdakwa jika perkara ini merupakan perkara perdata bukan masuk pidana. Namun, dalan tanggapannya JPU menyatakan perbuatan terdakwa tidak terkait dan tak ada hubungan dengan perbuatan perdata. Uraian perbuatan terdakwa yang terurai dalam dakwaan sudah sangat jelas dan terang, bahwa terdakwa melakukan penipuan atau penggelapan.
Dalam dakwaan JPU Kejati Sumsel, bermula pada 2015 di daerah Jakabaring Perum TOP 100 tepatnya di depan Pasar Buah Palembang, Terdakwa menawarkan kepada saksi Parman bin Mawi dua bidang tanah dengan luas tanah masing-masing seluas empat ratus meter persegi (400M2) dengan luas keseluruhan seluas delapan ratus meter persegi (800M2) dengan alas hak surat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yaitu pertama SHM Nomor. 243 dengan surat ukur No. 31/15 Ulu/2006 tanggal 08 September 2006 dan kedua SHM Nomor. 244 dengan surat ukur No. 32/15 Ulu/2006 tanggal 08 September 2006 atas nama terdakwa Bahwa menawarkan harga untuk kedua bidang tanah tersebut senilai Rp 1,2 M.
Bahwa pada 10 Februari 2016, menindaklanjuti penawaran terdakwa terkait dua bidang tanah tersebut, saksi Parman berencana menemui Terdakwa, dimana selanjutnya Terdakwa meminta bertemu dengan saksi untuk bertemu di Kantor Notaris Fitri Yuliana, SH .
Kemudian Terdakwa dihadapan saksi Korban dan notaris bahwa sesuai kesepakatan sebelumnya, kedua bidang tanah dengan SHM Nomor. 243 dengan surat ukur No. 31/15 Ulu/2006 tanggal 08 September 2006 dan SHM Nomor. 244 dengan surat ukur No. 32/15 Ulu/2006 tanggal 08 September 2006 tidak dalam sengketa dan tidak sedang bersengketa, dan harga untuk kedua bidang tanah tersebut senilai Rp. 950 juta diluar pajak dan biaya balik nama dengan pembayaran secara bertahap, sedangkan untuk biaya balik nama sebesar Rp. 124 juta dan akan dibagi dua antara Terdakwa dan saksi Parman dimana Parman membayar senilai Rp. 62 juta dan Terdakwa akan membayar senilai Rp. 62 juta yang nantinya saksi Parman akan langsung menerima kedua bidang tanah tersebut dan Sertifikat Hak Milik (SHM) langsung dengan nama dirinya.
Kemudian dilanjutkan dengan pembayaran oleh Parman dihadapan Notaris menyerahkan uang pembayaran pertama kepada terdakwa senilai Rp. 80 juta, setelah dilakukan pembayaran pertama tersebut Terdakwa berjanji akan segera dibuatkan Akta Pengikatan Akad Jual Beli, namun kenyataannya terdakwa tidak pernah meminta saksi fitri Yuliana SH selaku notaris untuk membuatkan Akta Pengikatan Akad Jual Beli dikarenakan menurut Terdakwa, antara Terdakwa dengan saksi korban adalah teman dekat.
Selanjutnya untuk pembayaran berikutnya, saksi Parman langsung menyerahkan uang pembayaran kepada Terdakwa dengan rincian pada 29 desember 2016 senilai Rp. 290 juta, kemudian 24 maret 2017 membayar senilai Rp. 50 juta, selanjutnya 25 mei 2017 kembali membayar Rp. 370 juta, berupa check dengan nomor CZ696062.
Selanjutnya Kembali membayar pada 26 mei 2017 senilai Rp. 160 juta, dan pada 9 September 2017 membayar senilai Rp. 62 juta, dengan total keseluruhan pembayaran yang dilakukan saksi Parman kepada Terdakwa untuk kedua bidang tanah dengan SHM Nomor. 243 dengan surat ukur No. 31/15 Ulu/2006 tanggal 08 September 2006 dan SHM Nomor. 244 dengan surat ukur No. 32/15 Ulu/2006 tanggal 08 September 2006 biaya balik nama adalah senilai Rp. 1.012.000.000.
Kemudian karena merasa seluruh pembayaran telah dilunasi oleh saksi Parman, pada 9 September 2017, maka saksi Parman kembali menemui Terdakwa untuk dibuatkan Akta Jual Beli terhadap tanah tersebut, namun Terdakwa selalu menghindar dengan berkata kepada saksi Parman “TUNGGULAH, MUDAHLAH ITU”.
Bahwa selanjutnya pada 27 September 2017, saksi Parman kembali menemui Terdakwa untuk dibuatkan Akta Jual Beli terhadap tanah tersebut, namun Terdakwa kembali menghindar dengan berkata kepada saksi Korban
“Tunggulah dulu man, Tanah ini bermasalah, dak biso balek namo karno ado masalah dengan Aman Ramli,” katanya
Mengetahui hal tersebut, saksi korban meminta kepada Terdakwa untuk mengembalikan keseluruhan uang milik saksi korban senilai Rp. 1.012.000.000, namun dijawab oleh Terdakwa bahwa uang tersebut telah habis dipergunakan oleh Terdakwa hingga korban mengalami kerugian.(Ron)