Gambar_Langit Gambar_Langit

JPU Jawab Eksepsi PH Terdakwa Oknum Notaris

waktu baca 3 menit
Rabu, 19 Feb 2020 22:59 0 159 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Terdakwa Suryawati SH., M. Kn n kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang.

Sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umun (JPU), atas  eksepsi dari penesehat hukum terdakwa pada persidangan sebelumnya.

Dalam tanggapan yayang dibacakan JPU pengganti Gunawan SH, intinya mematahkan seluruh eksepsi yang sebelumnya diajukan terdakwa Suryawat melalui penasehat hukumnya.

Terdakwa dalam eksepsi sebelumnya menyebut perkara ini merupakan perkara perdata. Namun, JPU menyatakan perbuatan terdakwa tidak terkait dan tak ada hubungan dengan perbuatan perdata. Uraian perbuatan terdakwa yang terurai dalam dakwaan sudah sangat jelas dan terang, bahwa terdakwa melakukan penipuan atau penggelapan.

“Jawaban yang tepat dari keseluruhan pendapat tim penasihat hukum terdakwa adalah marilah kita buktikan dalam pemeriksaan selanjutnya. Karena semua hal tersebut sudah masuk dalam materi perkara,” tegas JPU sembari meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa

Sementara itu Ketua Majelis Hakim Abu Hanifah menunda persidangan dan akan dilanjutkan Minggu depan.

“Sidang dilanjutkan Minggu depan dengan pembacaan putusan sela,” kata hakim ketua

Ditempat terpisah Penasehat Hukum Korban, mengatakan, apa yang disampaikan pihak dari penasehat hukum terdakwa sangat bertentangan dengan tuntutan yang di dakwah JPU. Pihaknya berharap kepada JPU untuk lebih profesional dan tetap pada dakwaan sebelumnya.

“Apa yang disampaikan penasehat terdakwa tadi saat persidangan sangatlah bertentangan dengan JPU negeri Palembang,” katanya saat diwawancarai dikantornya Rabu (19/2/2020).

Ia juga menyampaikan, dalam perkara penipuan dan penggelapan terdakwa telah dikenakan pasal kalau tidak salah 372 dan 378.

“Atas penipuan dan penggelapan soal jual beli tanah yang dilakukan terdakwa klien kami mengalami kerugian 1,12 miliar,” tegasnya

Ia juga menegaskan, pada sidang selanjutnya pihaknya terus akan memantau persidangan tersebut.

Diketahui, bermula tahun 2015 di daerah Jakabaring Perum TOP 100 tepatnya di depan Pasar Buah Palembang, Terdakwa menawarkan kepada saksi Parman bin Mawi dua bidang tanah dengan luas tanah masing-masing seluas empat ratus meter persegi (400M2) dengan luas keseluruhan seluas delapan ratus meter persegi (800M2) dengan alas hak surat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yaitu pertama SHM Nomor. 243 dengan surat ukur No. 31/15 Ulu/2006 tanggal 08 September 2006 dan kedua SHM Nomor. 244 dengan surat ukur No. 32/15 Ulu/2006 tanggal 08 September 2006 atas nama terdakwa Bahwa menawarkan harga untuk kedua bidang tanah tersebut senilai Rp. 1.200.000.000, – (satu milyar dua ratus juta rupiah) kepada saksi Parman bin Mawi.

Bahwa pada tanggal Sepuluh bulan Pebruari tahun Dua Ribu Enam Belas (10/02), menindaklanjuti penawaran terdakwa  terkait dua bidang tanah tersebut, saksi Parman berencana menemui Terdakwa, dimana selanjutnya Terdakwa meminta bertemu dengan saksi untuk bertemu di Kantor Notaris Fitri Yuliana, SH .

Kemudian Terdakwa dihadapan saksi Korban dan notaris bahwa sesuai kesepakatan sebelumnya, kedua bidang tanah dengan SHM Nomor. 243 dengan surat ukur No. 31/15 Ulu/2006 tanggal 08 September 2006 dan SHM Nomor. 244 dengan surat ukur No. 32/15 Ulu/2006 tanggal 08 September 2006 tidak dalam sengketa dan tidak sedang bersengketa, dan harga untuk kedua bidang tanah tersebut senilai Rp. 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) diluar pajak dan biaya balik nama dengan pembayaran secara bertahap, sedangkan untuk biaya balik nama sebesar Rp. 124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah) akan dibagi dua  antara Terdakwa dan saksi Parman dimana Parman membayar senilai Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah) dan Terdakwa akan membayar senilai Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah) yang nantinya saksi Parman akan langsung menerima kedua bidang tanah tersebut dan Sertifikat Hak Milik (SHM) langsung dengan nama dirinya dan dilanjutkan dengan pembayaran oleh Parman dihadapan Notaris. (Ron)

LAINNYA