Palembang, Pelita Sumsel – Dalam rangka memberikan kemudahan, masyarakat dalam bertransaksi di Mall Pelayanan Publik (MPP) , Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jum’at (14/2) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Dimana dalam MoU ini terang Kepala DPMPTSP, n
dalam rangka pembayaran retribusi perizinan daerah memanfaatkan tekhnologi yang dikenal sebagai virtual account (VA), dalam pengurusan pelayanan perizinan di Mall Pelayanan Publik (MPP).
“Insya Allah Virtual account ini, nantinya sangat membantu masyarakat dan menunjang kelancaran MPP ini,”jelas mantan Kabag Humas Setda Kota Palembang ini.
Dengan virtual account ini nantinya ungkap Mustain, masyarakat tidak perlu repot melakukan konfirmasi pembayaran, dan hanya perlu membayar sesuai nominal pada invoice tagihan menggunakan nomor virtual account milik mereka.
“Bayar lewat VA ini cukup aman, karena setiap transaksi nomor ID VA berbeda-beda,”jelasnya.
Nantinya jelas Mustain, di VA ini akan menyediakan berbagai fitur yang mendukung perannya, sebagai metode pembayaran yang mudah, dan praktis.
“Itulah kenapa hari ini kita MoU dengan pihak Bank Mandiri, untuk mempermudah para pelanggan melakukan pembayaran” jelasya.
“Alhamdulilah, Mandiri mau membantu kita, dalam mempermudah masyarakat mengurus perizinan,”jelasnya.
Di MPP ini, masyarakat tidak hanya bisa pengurusan perizinan perusahaan saja, tetapi dapat juga melakukan pengurusan paspor, pembayaran pajak perusahaan, dan kendaraan bermotor.
“Yang jelas, Pemkot terus berusaha memberikan pelayananan terbaik untuk masyarakat,”tegasnya.(yfr)