Lubuklinggau, Pelita Sumsel – Suasana Pasar Bukit Sulap di Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Selasa (4/2) sore mendadak heboh. Pasalnya, di tengah keramaian pasar, Tim Satnarkoba Polres Lubuklinggau mengamankan Mat Tagun alias Gun (34) yang berprofesi sebagai pedagang cabe.
Mat Tagun alias Gun (34) warga Kampung 6 Desa Blitar Muka Kecamatan Sidang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu diamankan petugas karena diduga berjualan narkoba sabu-sabu di lapaknya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kasat Narkoba Iptu Sofian Hadi menjelaskan, dari tersangka diamankan sebuah kotak roko berisi 14 plastik klip diduga berisi sabu, seberat 2,18 gram. Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, diantaranya delapan bal plastik klip kecil, ponsel Samsung lipat dan Nokia serta uang Rp 1,1 juta.
“Kami mendapatkan informasi ada pedagang di Pasar Bukit Sulap, selain berjualan cabai juga berjualan sabu di lapaknya. Sehingga anggota langsung melakukan penyelidikan,” jelas Kasat Narkoba.
Setelah diselidiki, ternyata informasi benar, petugas Sat Narkoba langsung melakukan pengrebekan.
“Kami grebek saat berjualan, di lapak jualan cabe kami temukan sabu-sabu 14 paket dan barang bukti lainnya,” kata mantan Kapolsek Lubuklinggau Barat ini.
Menurut pengakuan tersangka Gun kepada petugas, ia membeli sabu itu dari Jono di Simpang Kapur Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinisi Bengkulu.
Selain mengamankan pelaku untuk proses penyidikan, petugas juga masih terus melakukan pengembangan kasus ini. (wit)