Gambar_Langit Gambar_Langit

Pelanggaran Obat Dan Makanan Dihukum Rendah di Sumsel, Komisi IX DPR RI Kunjungi BPOM Palembang

waktu baca 1 menit
Kamis, 30 Jan 2020 19:07 0 102 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Penegakan hukum terhadap pelanggaran produk obat, makanan dan minuman di Sumsel sangat kecil sekali menjadi perhatian menjadi penilaian Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat kunjungan kerja di BPOM Palembang, Kamis (30/1).

“Kami masih merasa kasihan, karena bahwa di Sumsel pelanggaran terhadap produk obat dan makanan ternyata di hukum ringan. Sehingga orang-orang bisa mengulanginya lagi,” ungkap Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena.

Dikatakan Emanuel Melkiades Laka Lena, berharap, agar aparat penegak hukum membantu proses ini, sehingga semua obat dan makanan yang beredar di masyarakat memenuhi syarat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari

Terhadap lemahnya pengawasan tersebut, lanjud dia, pihaknya akan membuat undang-undang pengawasan obat, makanan dan minuman. Hal tersebut sesuai arahan Presiden RI Jokowidodo yang ingin memastikan agar semua peredaran makanan, minuman dan obat-obatan di masyarakat betul-betul berkualitas.

“Tujuan dibuat undang-undang ini untuk memberikan kewenangan kepada BPOM secara luas di bagian penindakan obat-obatan, makanan dan minuman yang tidak memenuhi syarat standar kesehatan,” tegasnya.

“Undang-undangnya sedang di godok komisi IX, dan sudah masuk proyeknas. Kami berharap agar tahun ini sudah bisa selesai,” terangnya (ron)

LAINNYA