Palembang, Pelita Sumsel – Puluhan Warga
Lorong Tanah Abang Rt 28, Rw 07 Kelurahan Sungai Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang, menagih janji David selaku developer perumahan, yang telah menjanjikan memberikan rumah pengganti sebelum rumah warga di bongkar.
Adapun hasil rapat dikediaman ketua RT 28, sebagaian warga setujuh dan sebagian juga tidak setuju kalau rumah mereka di pindahkan kerumah bersubsidi yang recananya nanti akan dibangunkan di perumahan mata merah. Namun, ada juga beberapa warga yang tidak setuju dengan hasil rapat tersebut, dengan alasan karena meraka merasa sudah nyaman tinggal di lokasi milik pewaris pak Iskandar.
Pengacara dari Hali Waris Pak Iskandar, Yose menyampaikan, pihaknya tidak pernah mengusir warga, dan warga juga sudah pernah membuat perjanjian kepada Hali Waris.
“Jadi inti dari rapat atau dialog pada sore ini bahwa warga sudah sepakat untuk membongkar rumahnya sendiri setelah Lebaran Bulan Mei 2020 yang akan datang,” katanya
Sementara itu David selaku Developer, menambahkan, pihaknya saat ini telah menyiapkan lahan untuk dibangun rumah.
“Tapi dengan syarat diproses oleh Bank KPR bahwa warga tidak memenuhi syarat apa lagi dari penghasilannya, tidak mencukupi kota sudah siapkan perumahan yang tanpa DP dan Kridet,” pungkasnya (Arj)