* KPK Tahan Kepala Dinas PUPR Mojokerto 20 Hari Kedepan
PALEMBANG, Pelita Sumsel –
Setelah menjalani proses panjang pemeriksaan, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerjo, Zainal Abidin. Atas perkara gratifikasi, yang juga menyeret Bupati Mojokerto priode Tahun 2010-2015 dan Tahun 2016-2021, H Mustofa Kamal Pasa,
harus merasakan dingin lantai rumah tahanan KPK untuk 20 hari kedepan, Rabu (15/01/2020).
“Ini pembuktian kami. KPK Tidak lemah, kerja sebagai bukti pada Rabu tanggal 15 Januari 2020 jam 17.00 WIB kita menahan Bupati dan Kadis PUPR Mojokerto. Mereka merupakan pelaku tindak pidana korupsi, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka ditahan penyidik KPK 20 hari kedepan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri.
Kasus Kadis PUPR Kabupaten Mojokerjo, Zainal Abidin memberikan gratifikasi kepada Bupati Mojokerto, melalui kaki tangannya Nono, Chondro, Lutfi (Ajudan Bupati), Robert alias Beta Mangku Alam, sebanyak Rp 82,3 milyar untuk memenangkan proyek PUPR Mojokerto. Jelas melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“KPK berharap agar tidak terulang lagi. Penyelenggara negara tidak boleh menyalahgunakan wewenangnya mengambil uang rakyat, karena sejatinya untuk kemajuan rakyat, bangsa dan negara NKRI tercinta,” tegas Firli.(sel)