CIC Komitmen Kawal Ilegal Miling di Pagaralam

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Jan 2020 18:01 0 175 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Central Investigation Corruption (CIC) tetap Komitmen mengawal permasalahan Ilegal Miling (galian c) yang ada di Kota Pagar Alam, sebab menurut mereka walaupun saat ini sudah ada tersangka akan tetapi aktor intelektualnya sampai saat ini belum tertangkap, Selasa (14/01/2020).

Dikatakan Ketua CIC Dedy Irawan, pihaknya pada Senin kemarin sudah menyambangi kantor Pidsus Polresta Pagar Alam dan menemui Bapak Dian Rama. “Beliau menanyakan sejauh mana laporan informasi kami ini di tindak lanjuti, dan kami juga sangat menyayangkan 2 tersangka yang ditangkap pihak Polresta Pagar Alam saat ini sudah bisa menghirup udara segar,” ucapnya.

Sambung Dedy, pihak kepolisian setempat sebenarnya telah menetapkan 2 tersangka itu dengan pasal Minerba yang hukumannya 5 tahun penjara, akan tetapi keputusan pengadilan Pagar Alam hanya 3 bulan dengan tuntutan awal selama 5 bulan kurungan penjara. “Ini kan aneh pasal apa yang di pakai Jaksa penuntut tersebut, padahal jelas-jelas ini sudah merugikan negara ratusan juta bahkan milyaran lebih kalau dihitung dalam 6 tahun belakangan ini, kenapa cuma di tahan 3 bulan, pencuri handphone saja dikurung sampai 3 tahun yang harga handphone itu tak sampai 1 juta, ini jelas mencuri milik negara milyaran,” bebernya.

“Rasanya tidak adil hukum ini, kita berkaca pada kasus penambangan liar di jambi kasusnya sama dan mereka di vonis 5 tahun penjara,” tambah Dedy.

Terakhir Dedy menuturkan jika pihaknya meyakini pihak kepolisian Pagar Alam bisa mengungkap dan menangkap aktor intelektual pemilik tambang ilegal tersebut. “Kami yakin kepolisian bisa menyelesaikan persoalan ini secara bijak,” tandasnya. (ril)

LAINNYA