Polsek Sukarami Grebek Arena Perjudian

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Jan 2020 10:46 0 197 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Jajaran Kanitreskrim dan Buser Polsek Sukarami Palembang menggerebek tempat diduga arena perjudian jenis bola gelinding di Jalan RA. Abusama Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami Palembang, Selasa (7/1) sekitar pukul 22.00 Wib.

Penggerebekan bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya perjudian bola gelinding. Petugas Polsek Sukarami Palembang yang mendapatkan laporan langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Dari penggerebekan tersebut, anggota Polsek Sukarami berhasil mengamankan 4 orang saksi yaitu bekerja sebagai SPG, 1 orang pemilik bernama Abun, alat permainan judi bola gelinding, selain itu beberapa warga yang saat itu sedang bermain bahkan ada juga yang menonton judi tersebut.  

Abun (pemilik arena judi gelinding di kawasan Sukarami) saat diamankan petugas

Sementara itu, Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Irwanto didampingi Kanitreskrim Iptu Hermansyah membenarkan adanya penggerebekan tempat lokasi arena yang diduga dijadikan tempat perjudian jenis bola gelinding. 

“Penggerebakan yang dilakukan anggota Polsek Sukarami berasal dari informasi masyarakat bahwa di TKP di diduga dijadikan tempat perjudian jenis bola gelinding”, ujar Kompol Irwanto.

Selain mengamankan 1 orang pemilik alat permainan judi bola gelinding, petugas juga mengamankan 4 orang saksi (SPG), dan beberapa barang bukti diantaranya 1 buah meja bola gelinding, seperangkat alat bermain judi bola gelinding dan berbagai macam hadiah berupa sembako.

“Dari penggerebekan, kita berhasil mengamankan empat orang yang bekerja sebagai SPG, pemain, penonton dan satu orang pemilik bola gelinding. Namun, hanya satu yang kita tetapkan sebagai tersangka yakni pemiliknya bernama Abun, selebihnya hanya sebagai saksi saja”, ujar Kapolsek.

Kompol Irwanto mengatakan bahwa barang bukti sudah diamankan di Polsek Sukarami. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bis ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah. (Arj)

LAINNYA