Gambar_Langit Gambar_Langit

Dalam Waktu Dua Hari Saja, Tiga Pemain Narkoba Ditangkap

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Jan 2020 19:19 0 182 Admin Pelita

* Satres Narkoba Polrestabes Palembang Sita Barang Bukti Keseluruhan Berupa 16 Paket Sabu dan 550 Butir Pil Ekstasi Logo Redbull

 

Palembang, Pelita Sumsel –

Komitmen untuk memerangi narkoba sepertinya bukan hanya omong kosong belaka. Terbukti, dalam dua hari saja, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil meringkus tiga pemain narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, di dua lokasi berbeda, Rabu (08/01/2020).

Ishak alias IIs (38) dan Syarifudin alias Wak (39) warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Juwita RT 20 RW 05 Kelurahan I Ulu Darat, digerbek petugas Satres Narkoba di rumah Ishak, Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Syuhada RT 01 RW 01 Kelurahan I Ulu pada Selasa (07/01/2020).

“Ya, Alhamdullilah selama dua hari berturut-turut kita berhasil menangkap tiga pemain narkoba di kota Palembang ini. Penangkapan terhadap tersangka berinisial I dan S ini, masih dalam rangkaian penangkapan tersangka sebelumnya, dimana barang bukti yang diamankan terdahulu sebanyak 3302 butir pil ekstasi, tepatnya pada bulan Desember 2019 kemarin. Nah, untuk kedua tersangka ini, barang bukti yang kita amankan dari rak tas gantung rumah I, berupa 11 plastik transparan berisi 550 butir pil ekstasi logo Redbull, satu sepeda motor Yamaha Aerox warna kuning nopol BG 5791 ACG, dua unit handphone Xiomi dan Asus warna putih,” beber Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi, saat press release.

Dikatakan Siswandi, sebelumnya anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang, juga menangkap Muhammad Dedeng (25) warga Jalan KH Balqi Banten V RT 06 RW 02 Kelurahan 16 Ulu, ketika berada di pinggir Jalan Banten V Kelurahan 16 Ulu, Senin (06/01/2020) malam.

“Ketika digeledah anggota kita, di belakang tempat duduk tersangka ini, ditemukan 16 paket sabu dengan berat bruto 4,94 gram. Kini Anggota kita masih terus mengembangkan kasusnya,” tambahnya.

Sementara, tersangka Dedeng mengakui, bahan yang disita polisi merupakan milik SM (DPO), yang memang sudah dalam paketan kecil.

“Harga jualnya Rp 50 ribu perpaket. Saya jual ini untuk makan, karena tidak ada kerjaan pak,” ujarnya. (sel)

LAINNYA