Gambar_Langit Gambar_Langit

Refleksi Penegakan Hukum di Indonesia

waktu baca 3 menit
Selasa, 31 Des 2019 19:26 0 143 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel –  Indonesia berada di peringkat ke-62 dari 126 negara dalam Indeks Penegakan Hukum 2019. Kendati peringkat Indonesia sedikit naik, nilai yang dicapai stagnan dalam 5 tahun terakhir. Sebelumnya, Indeks tahun 2017-2018 Indonesia berada di peringkat ke-63 dari 113 negara. Indeks Penegakan Hukum atau Rule of Law Index 2019 dirilis World Justice Project (WJP) di pengujung Februari 2019 lalu di Washington DC Amerika Serikat. Sejak 2014 hingga 2019, skor Indonesia tidak beranjak dari angka 0,52. Dalam skala 0-1 makin besar nilai indeks makin baik penegakan hukumnya.

Saat ini pemerintahan Jokowi sudah memasuki periode ke-2, sementara penegakan Hukum di Indonesia masih banyak yang perlu dikritisi. Seperti disampaikan pengamat hukum yang juga Ketua Dewan Pembina Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA), Dr H Firman Freddy Busroh SH MHum penegakan hukum seharusnya dilakukan secara objektif, tidak tebang pilih. Dirinya menilai penegakan hukum di Indonesia saat ini masih tebang pilih, dan seperti kurang serius.

“Dilihat dari sisi penegakan hukum, masih banyak yang perlu dikritisi terkait penegakan hukum, salah satunya terkait kasus korupsi. Tidak hanya itu, beberapa kasus juga diharapkan bisa segera diselesaikan seperti pelanggaran kasus-kasus HAM, pemerkosaan anak di bawah umur, kasus Novel Baswedan. Jika penyelesaian berlarut-larut, dikhawatirkan alat-alat bukti hilang, Selain itu, konsekuensi penegak hukum yang terlibat suap harus diberhentikan jangan hanya dimutasi. Ini bisa memberikan efek jera” ujar Firman.

Terkait dengan korupsi, sampai sejauh ini, agenda utama reformasi untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi masih jauh dari harapan. Kasus-kasus korupsi besar yang terjadi di masa lalu belum juga selesai. Tetapi,  dengan dilantiknya Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberanatsan Korupsi (KPK) dan UU KPK yang baru seolah menjadi harapan baru bagi masyarakat.

“Apalagi dengan dilantiknya Dewan Pengawas KPK dan UU KPK yang terbaru, ini menjadi ruang tunggu bagi masyarakat apakah KPK ke depan bisa ebih baik dari sebelumnya atau sebaliknya. Seperti diketahui di dalam UU KPK, pegawai KPK sekarang sudah ASN, ini artinya dibawah kendali Kementrian Dalam Negeri. Selain itu, ada Dewas KPK juga, kalau melihat komposisinya cukup kompeten, berintegritas. Cuma kita belum mengetahui apakah nantinya apakah Dewas KPK apakah membatasi gerak langkah KPK atau tidak, apalagi tahun 2020 akan terjadi pemindahan ibukota jangan sampai moment ini dimanfaatkan orang-orang untuk mengeruk keuntungan seperti mafia tanah, nah ini tentu akan berpotensi merugikan negara”, tuturnya.

Mengingat kembali visi-misi Jokowi-Maruf Amin saat debat pertengahan Januari 2019 lalu, reformasi hukum harus mencakup reformasi sistem dan reformasi internal di institusi penegak hukum untuk menghasilkan pelayanan dan penegakan hukum yang profesional. Beberapa poin diantaranya melanjutkan reformasi hukum pidana dan acara pidana untuk memastikan penegakan hukum pidana berjalan secara efisien, manusiawi, berkeadilan, dan menjamin kontrol efektif terhadap penegak hukum, bersama Mahkamah Agung menyepakati kerangka hukum bagi agenda perbaikan sistem peradilan perdata, melanjutkan pemberantasan mafia peradilan dan penindakan tegas terhadap korupsi di lingkungan peradilan. Kemudian melanjutkan pemberantasan narkoba dan psikotropika untuk melindungi generasi muda, memberantas premanisme dan pungli untuk memberikan rasa aman, menjamin ketertiban dan perlindungan hukum bagi anggota masyarakat dan pelaku usaha dengan revitalisasi saber pungli dan mengawasi prosesnya sampai di pengadilan, serta melanjutkan reformasi di lembaga pemasyarakatan, termasuk mengatasi masalah overcrowding.

Semoga dalam hal  penegakan hukum bisa lebih serius. Ini momen terbaik melakukan “pembersihan” terhadap jajaran-jajaran yang kotor. Harapan saya di 2020 ini, Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin dapat memanfaatkan momen untuk betul-betul efektif dan efisien dalam hal penegakan hukum di Indonesia” pungkasnya. (jea)

 

LAINNYA