Juru Sembelih Halal Sumsel Paparkan Cara Potong Hewan Secara Halal

waktu baca 3 menit
Sabtu, 21 Des 2019 15:29 0 153 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Juru Sembelih Halal Provinsi Sumatera Selatan bekerjasama dengan Pondok Pesantren Kampoeng Tauhiid Sriwijaya telah melaksanakan Pelatihan Juru Sembelih Halal, yang berlangsung di Masjid At Tauhiid Kampoeng Tauhiid Sriwijaya, Jalan Raya Palembang-Indralaya KM 24, Rabu dan Sabtu (18 dan 21) Desember 2019.

Kegiatan yang diikuti para takmir masjid dan penggiat penyembelihan halal ini menghadirkan drh Supratikno dari Pusat Kajian Sains Halal Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Institut Pertanian Bogor, Ustadz Ali Effendi Mudir PP Kampoeng Tauhiid Sriwijaya, dan H Sjahrullah Sjamsi seorang professional butcher.

Adapun materi yang dipaparkan dalam pelatihan ini menggunakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) 196 tahun 2014 bidang Penyembelihan Hewan Halal.

Dalam paparannya, drh Supratikno mengatakan, tujuan dari penyembelihan hewan yang sesuai dengan SNI 99003-2018 antara lain memberikan jaminan kehalalan produk hasil pemotongan hewan. Juga memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal asal hewan. Dengan mengikuti ketentuan tersebut juga dapat menjadi nilai tambah untuk peningkatan produksi dan kepercayaan konsumen.
Menurut SNI 99003-2018, penyembelihan artinya kegiatan mematikan hewan hingga tercapainya kematian sempurna (berhentinya sistem kardiovaskuler) dengan cara menyembelih yang mengacu pada kaidah kesejahteraan hewan dan syariat agama Islam.

Sedangkan Ustadz Ali Effendi yang memberikan materi Fiqih Penyembelihan mengatakan,
bahwasannya Allah telah memberi kemampuan kepada manusia khususnya kepada umat Islam untuk mengukur perkara yang halal dan yang haram sesuai dengan yang telah ditentukan Alquran.
“Terutama dalam hal makanan, karena apa yang masuk dalam perut kita itu merupakan energi yang dibutuhkan otak untuk selalu menjaga tingkah laku kita. Makanan yang berhubungan dengan penyembelihan ini, harus diperhatikan betul tentang jenis hewan apa yang harus disembelih, siapa yang menyembelihnya, bagaimana cara menyembelihnya, serta apa yang dibaca pada saat menyembelih,” urai Ustadz Ali.
Oleh karena itu, diharamkan makan daging binatang yang matinya karena tercekik, terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, atau yang disembelih bukan atas nama Allah. “Jadi makanan yang tidak disembelih menurut ajaran Islam sama dengan bangkai, oleh karena itu haram dimakan,” katanya.

Sedangkan H Sjarullah langsung memeragakan cara menyembelih yang benar dan sesuai dengan aturan halal. Seusai memeragakan, narasumber memberikan kesempatan kepada para peserta pelatihan untuk mempelajari praktik langsung penyembelihan.

Koordinator Bidang Humas dan Media Juru Sembelih Halal Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Bagus Sahputra menjelaskan, pelatihan sembelih halal ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat dan menyiapkan juru sembelih halal yang sudah memahami teori serta terampil praktik penyembelihan hewan sesuai syariat Islam. Serta membantu pemerintah dalam mengimplementasikan undang-undang jaminan produk halal.

“Para juru sembelih halal dapat membantu pelaksanaan ibadah penyembelihan hewan Qurban di masjid, musholla serta sekitar tempat tinggalnya ataupun tempat lain yang membutuhkan keterampilan juru sembelih halal Indonesia,” pungkas Bagus. (don)

LAINNYA