Gambar_Langit

Jelang Nataru, Pol PP Sumsel Amankan 52 Orang Tanpa Identitas

waktu baca 2 menit
Jumat, 20 Des 2019 15:33 0 96 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Guna menciptakan ketentraman dan ketertiban di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan menyambut natal dan tahun baru, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Provinsi Sumsel bersama Sat Pol PP Kabupaten Banyuasin, Polri-TNI, BIN, Pom melakukan penertiban di sejumlah tempat hiburan malam, hotel maupun penginapan yang berlokasi di dalam dan luar wilayah kota Palembang, Kamis (19/12/2019). Alhasil, 52 orang yang tidak bisa menunjukkan identitas diri ini, dibawa ke kantor untuk proses tindaklanjut.

“Mereka yang kami bawa ini tidak lain, pasangan tanpa ikatan suami istri, pelanggaran kartu tanda penduduk (KTP), dan penjual miras. Mereka ini melanggar Peraturan Daerah No 2 Tahun 2017 tentang trantibum dan perlindungan masyarakat, Perda 13 tahun 2002 tentang maksiat dan Perda 09 tahun 2011 tentang minuman beralkohol (Mikol),” jelas Kasat Pol PP Sumsel, H Aris Saputra didampingi Kasat Pol PP Kabupaten Banyuasin, Indra Hadi dan Penanggung Jawab Lapangan Sekretaris Sat Pol PP Sumsel, Dedi Harapan kepada sejumlah wartawan.

Untuk sasaran utama, razia gabungan yang dipimpin Kasat Pol PP Provinsi ini menuju Hotel Twin Star dan penginapan Serasi. Dari lokasi tersebut, didapati tujuh pasangan yang tidak terikat pernikahan dalam satu kamar. Lalu, satuan Pol PP ini melanjutkan perjalanan menuju Jalan Tanjung Api Api Kecamatan Sukarami. Disana, didapati satu penjual tuak, turut menyambangi Soekarno Hatta Karaoke Mansion Executive Club. Lagi-lagi, delapan orang dibawa karena tidak bisa menunjukkan Identitas diri. Terakhir tempat hiburan malam berlokasi di Las Vegas, Karaoke selebriti dan terakhir di Wong Bar.

“Jadi kita dalam tahap prefentif. Semua yang kita amankan akan di data dan di bina untuk mengingat kan agar mereka agar tidak melakukan pelanggaran lagi. Kedepan kita akan gerakan seluruh Sat Pol PP Kabupaten/Kota, sehingga mereka bisa bergerak bersama-sama. Apabila memerlukan bantuan kami, kami akan siap,” ujarnya.

Insya Allah, lanjut Aris, pada tahun 2020 pihaknya akan mengadakan kesepakatan MOU Kejati dan Kejari dan Pengadilan Tinggi/ Pengadilan Negeri untuk di adakan Justici Pengadilan Tipiring, sehingga siapapun yang melakukan pelanggaran akan dikenakan denda, sesuai dengan undang-undang atau pelanggaran pidana ringan.

“Semua sedang kita upayakan, namun saat ini masih melakukan pembinaan dan efek jera saja,” tutupnya.

LAINNYA