Rusak Pondok Kayu Milik Warga, Najirin Dilaporkan ke Polisi

waktu baca 1 menit
Kamis, 19 Des 2019 19:47 0 160 Admin Pelita

*Lokasi Dalam Areal Perumahan Citraland Ciputra Palembang

Palembang, Pelita Sumsel –

Kantor RBY dan Partners, berlokasi di Jalan Irigasi Ruko No 2B RT 53 RW 15 Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang Alang Lebar mendatangi SPKT Polrestabes Palembang, guna membuat pengaduan pengerusakan pondok kliennya yang terletak di Jalan Yusuf Singadekane RT 36 Kecamatan Keramasan, hingga mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta, Kamis (19/12/2019).

Silvia Oktarina (27), yang melaporkan secara resmi di SPKT Polrestabes Palembang, menjelaskan pelaku atasnama Najirin, diduga telah melakukan pengerusakan pondok yang terbuat dari kayu dan membongkar patok pembatas tanah yang terbuat dari beton diatas tanah milik kliennya, berlokasi Jalan Yusuf Singadekane RT 36 Kecamatan Keramasan pada Selasa (17/12/2019) pukul 18.30 WIB.

“Ya, kami merasa dirugikan. Itukan tanah milik klien kami, kenapa dirusak. Atas kejadian itu, kami mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta,” ujar Silvia Oktarina (27) didampingi Urip Burlian, Rozali Nur Muhammad, Anton Nurdin, M Yani Bahtera usai membuat laporan resmi.

Ka SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Herianto membenarkan adanya laporan korban yang kini masih dalam proses tindaklanjut.

“Laporannya telah kami terima, selanjutnya akan kita proses,” ujarnya.(sel)

LAINNYA