Palembang, Pelita Sumsel – Sepanjang tahun 2019, Unit Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) sampai bulan November 2019 mencatat jumlah pengaduan sebanyak 128 laporan dengan jumlah laporan yang ditindaklanjuti sebanyak 89 laporan. Jumlah konsultasi laporan di Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan mengalami peningkatan yang cukup signifikan yaitu sebanyak 85 jumlah konsultasi non laporan yang berpotensi terjadi maladministrasi dalam penyelengaaraan layanan. Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M Adrian Agustiansyah saat catatan akhir tahun Ombudsman Sumsel, Selasa (17/12).
Secara statistik data laporan yang masuk ke unit PVL Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, dari total 128 jumlah laporan (sampai dengan November 2019), sebanyak 70% laporan memenuhi kelengkapan data verifikasi laporan, dan sebanyak 9% laporan yang dinyatakan lengkap tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. Jumlah laporan yang dinyatakan tidak lengkap sebanyak 43 laporan dengan 7% diantaranya tidak memiliki alamat pelapor serta kontak yang bisa dihubungi sehingga aduannya tidak dapat ditindaklanjuti, 16% substansi laporan bukan merupakan kewenangan dan 4% laporan telah/sedang menjadi objek pemeriksaan pengadilan.
Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pemerintah daerah menjadi terlapor yang banyak diadukan oleh masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan publik sebanyak 27%. Kemudian diikuti oleh instansi BUMN/BUMD sebanyak 15%, lalu Sekolah Negeri sebanyak 10%, lalu diikuti oleh Kepolisian Daerah, Kepolisian Resort, Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah Provinsi
“Catatan akhir tahun ini dibuat dengan tujuan untuk melihat, mendokumentasikan kegiatan-kegiatan pengawasan baik dari sisi pencegahan maupun penyelesaian laporan masyarakat yang telah dilakukan oleh Perwakilan Ombudsman Sumatera Selatan selama tahun 2019. Selain itu catatan ini dibuat sebagai stimulan dan masukan bagi instansi penyelenggara layanan, Komisi/Lembaga terkait, pemerintah daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik dan gambaran bagi masyarakat mengenai kondisi pelayanan publik saat ini” ujar Adrian.
Secara kuantitas laporan yang masuk ke Ombudsman memang berkurang, tapi tidak dengan kualitas.
“Secara kuantitas memang benar, laporan yang masuk berkurang. Hal ini mungkin mungkin terjadi karena pelayanan publik yang diperbaiki oleh pemerintah kabupaten/kota, dan kedua sekarang sudah ada SP4N-Lapor, artinya masyarakat bisa langsung melaporkan ke sana (khususnya permasalahan yang tidak terlalu berat). Sementara dari segi kualitas banyak laporan-laporan yang cukup besar masuk ke ombudsman, seperti, terkait PBB yang. Masalah PBB ini tidak hanya berhenti walaupun laporannya sudah ditutup” tuturnya.
Walaupun saat ini pihaknya tidak lagi menerima laporan masyarakat terkait kebijakan PBB ini, namun pihaknya akan terus memantau sejauh mana pemerintah Kota Palembang terkait penyesuaian terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), agar polemik atas kebijakan walikota menaikan PBB di tahun 2019 tidak berlanjut.
Ardian mengatakan sebelumnya Ombudsman telah memberikan saran diantaranya masalah penentuan NJOP memang harus ditentukan secara bijak oleh Pemerintah Kota Palembang. Beberapa saran diantaranya Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan memberikan tindakan korektif kepada walikota sebagai upaya perbaikan yaitu pertama Walikota Palembang agar dapat membuat kembali Peraturan Walikota tentang Penetapan NJOP Perkotaan dengan melibatkan DPRD Kota Palembang dan pihak terkait lainnya untuk membahas secara teknis dan didengar pendapatnya sebagai representatif dari unsur masyarakat kota Palembang, kedua Peraturan yang nantinya akan dibuat tersebut agar dapat juga memperhatikan pemberian stimulus atau yang popular dikenal dengan pengurangan massal kepada seluruh wajib pajak di kota Palembang untuk tahun 2019 terhadap nilai total tagihan SPPT PBB 2019, pemberian ini hendaknya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sekarang kita tidak tahu kebijakan Pemerintah Kota Palembang tahun depan , stimulusnya apakah akan tetap seperti ini ataukah pertahun secara bertahap akan dikurangi stimulus. Kami melihat dengan adanya stimulus kemarin, sudah cukup bagus. Buktinya, habis stimulus itu diberikan sejauh ini belum ada laporan resmi yang masuk lagi ke Ombudsman terkait komplain masalah besaran pajak PBB tersebut” tegas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan.
“Terkait dasar pengenaan pengalihan NJOP, jika misalnya mereka menggunakan angka maksimal 2% kan cukup besar, padahal dalam peraturan bisa menggunakan 0,5&-2%. Mungkin bisa kita sarankan cukup 1% saja, tetapi untuk merubah itu, karena itu ada di dalam perda, tentu pembicaraannya melalui DPR. Kami juga akan ingatkan DPR, kalau memang DPR akan membantu masyarakat, tolong dong dikoreksi melalui perda” imbuhnya.
Rencananya awal tahun 2020 Ombudsman akan bertemu dengan Anggota DPRD Kota Palembang membahas tentang permasalahan yang terjadi di kota Palembang, bagaimana rencana DPRD ke depan, termasuk membahas peraturan daerah tentang pajak bumi dan bangunan perkotaan. (jea)