Gambar_Langit

CIC Dan APMBB Temukan Bukti Baru Kepemilikan Galian C Diduga Milik Oknum Dewan Pagar Alam

waktu baca 3 menit
Rabu, 11 Des 2019 15:21 0 107 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Menindaklanjuti aksi unjuk rasa di depan Polda Sumsel beberapa waktu lalu terkait dugaan tambang ilegal atau galian C yang diduga melibatkan anggota DPRD Pagar Alam, Central Investigation Corruption (CIC) dan Aliansi Pemuda Mahasiswa Besemah Bersatu (APMBB) menyerahkan bukti tambahan ke pihak Polda Sumsel, Rabu (11/12/2019).

Dikatakan Ketua Umum CIC Dedy Irawan, bukti tambahan telah pihaknya berikan kembali ke Polda Sumsel, akan tetapi, sesuai arahan daripada Polda Sumsel melalui Katim lima Iptu Mustopa yang saat ini tengah berada di Pagar Alam melakukan penyelidikan kasus terkait agar langsung menyerahkan bukti tambahan kepada pihak Polres Pagar Alam. “Jadi dalam waktu dekat ini kami CIC dan AMPBB akan mendatangi Polres Pagaralam untuk menyerahkan bukti-bukti baru terkait lahan galian c tersebut,” ucapnya.

Menurutnya dasar hukum CIC sendiri dalam menyikapi dugaan persoalan tersebut peran masyarakat pada BAB V Pasal 41 huruf a,b,c,d,e. Ayat 1 yang isinya masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ayat 2 ber isi peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.

“Bukti telah jelas jika lahan tersebut bukan tanah warisan daripada keluarga salah satu anggota DPRD Pagar Alam inisial PF. Karena didalam bukti investigasi lapangan yang kami dapatkan lahan itu telah dibeli oleh oknum wakil rakyat PF tersebut dari seorang warga Desa Kedatan Kecamatan Pagar Alam bernama Yansyah,” ungkap Dedy didampingi oleh anggota lembaga masyarakat Pagar Alam Jansih.

Pihaknya sambung Dedy, akan terus mengawal kasus ini hingga selesai karena memang melanggar hukum dan merugikan negara serta merusak lingkungan akan adanya tambang ilegal galian C tersebut. “Akan terus kami kawal sampai tuntas. Bahkan kami akan terjun langsung kelapangan untuk aksi unjuk rasa juga ke Pagar Alam,” tegasnya.

Menurut Dedi Irawan, masyarakat Pagaralam tidak puas dengan proses hukum tambang galian C yang saat ini ditangani instansi terkait Pagaralam dan dinilai tebang pilih.

“Hingga hari ini belum disentuh hukum dan hanya adik kandung PF yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Pagaralam dan telah proses sidang, padahal warga tahu PF adalah pemilik tambang galian C tersebut,” ungkapnya.

Selain menyebabkan rusaknya lingkungan yang bisa longsor, akibat dari tambang liar ini juga menyebabkan abrasi hingga menyebabkan jalan terputus.

“Juga tidak bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) kota Pagaralam karena hasil tambang uangnya tidak disetorkan ke kas daerah melainkan masuk ke kantong pribadi pemilik tambang,” sambung Dedi.

Dia menambahkan, aktivitas tambang galian C yang sudah beroperasi sejak 2013 lalu sudah diperkirakan ribuan meter kubik pasir setiap hari yang didapat, karena menggunakan alat sedot dan alat berat. “Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel sudah melayangkan surat agar pemilik agar menghentikan aktivitas tambang karena tidak memiliki izin dan dikhawatirkan bisa merusak lingkungan,” tandasnya.

LAINNYA