Palembang, Pelita Sumsel –
Menindaklanjuti adanya satu unit mobil L 300 Nopol BG 8067 IV, membawa mie basah melintas di Jalan Gresik, Kambang Iwak, Kecamatan Ilir Barat I, Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan. Alhasil, sang pemilik, Frengky alias Ahua (56) diringkus di Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Selasa (10/12).
Sebelum dipasarkan ke pasar tradisional, baik di Palembang maupun di daerah-daerah, mie buatan Ahua yang beroperasi di Jalan Putri Rambut Selako, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I Palembang ini sempat disita petugas BPPOM sebanyak 2,4 ton.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Zulkarnain membenarkan, pihaknya membongkar home industri mie berformalin dengan barang bukti berupa 2,4 ton mie basah siap edar. Dari lokasi pengerbekan, turut disita 19 liter formalin yang digunakan untuk merendam mie, agar tidak rusak atau mengeluarkan bau tidak sedap.
“Awalnya kami merendam mie ini selama satu minggu. Kemudian setelah kami cek, ternyata mie ini tidak rusak. Jelas, menandakan kalau mie ini mengandung formalin. Kami menghimbau kepada seluruh pemesan mie basah atau makanan lainnya, agar mentaati aturan untuk tidak menggunakan barang berbahaya dalam mengawetkan makanannya,” ujar Zulkarnain saat press release di Mapolda Sumsel.
Sementara, Penyidik BPPOM Palembang Aria Nofriza mengatakan, masyarakat bisa membedakan mana makanan yang mengandung formalin dan yang tidak berformalin. Secara fisik tidak bisa dibedakan, namun bisa dilihat dari batas waktu ketahanan makanannya.
“Kalau mie yang mengandung formalin, tidak cepat busuk dan dikerubuti lalat dan mie yang mengandung formalin ketahanan lebih dari dua minggu. Sedangkan, mie yang tidak berformalin biasanya cepat busuk, dikerubuti lalat dan hanya bertahan satu sampai dua hari saja,” pungkasnya. (sel)