Muara Enim, Pelita Sumsel – Sesuai arahan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru, BAPPEDA Sumsel membentuk UPTD Muara Enim ll berdasarkan Pergub no 16 tahun 2019.
Pembentukan UPTD Muara Enim, berbarengan dengan sosialisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PPKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBM), pada hari Kamis, 21 November 2019.
“Pembentukan UPTD ini untuk memudahkan dalam melakukan pelayanan kepada wajib pajak kendaraan roda dua maupun roda empat,” kata Agus Firmansyah SE, kepala UPTD Bapenda Muara Enim ll
Ia juga mengatakan, khusus warga Gelumbang Muara Enim, tidak perlu jauh-jauh lagi untuk membayar pajak ke daerah perkotaan di Kabupaten Muara Enim.
“Masyarakat Gelumbang, sudah bisa membayar pajak di kantor Samsat Gelumbang,” ujarnya.
Peresmian kantor UPTD Samsat Muara Enim ll ini, dihadiri tim pembina samsat dari Bapenda, Kabid Pajak Bapenda sumsel, Kabag ops Jasa Raharja.
Redaktur Romadon