Gambar_Langit

Disnaker Palembang Akan Datangi Minimarket Kharisma Karena Diduga Lakukan Pelanggaran

waktu baca 3 menit
Minggu, 3 Nov 2019 14:49 0 232 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – 

Disnaker Kota Palembang akan segera mungkin mendatangi perusahaan Kharisma Raudhotul Jannah, Komplek Ruko Citra Grand City Blok B 8 Palembang. Pasalnya, tempat usaha kelontongan yang memiliki sedikitnya lima cabang ini, diduga tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS, memberikan gaji dibawah UMR, bahkan melakukan pemotongan uang sebesar Rp 50 ribu kepada karyawan yang tidak dapat masuk kerja tanpa keterangan, ataupun terlambat datang.

“Saya kerja di Minimarket Kharisma sudah hampir dua tahun pak, bos (pemilik_red) tidak pernah membahas nama saya untuk didaftarkan BPJS, apalagi membuatkan BPJS. Gaji saya sekarang Rp 1,8 juta, jika tidak kerja tanpa keterangan dipotong Rp 50 ribu/hari,” ujar salah satu karyawan, TN saat dibincangi wartawan dilokasi minimarket, Jalan Jaksa Agung R Soeprapto Kemang Manis Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Ditambahkan karyawan lainnya, WN (22) menjelaskan dirinya kerja di mini market Kharisma masih berstatus magang. Minimarket Kharisma memiliki lima cabang, yaitu di Bukit, Wayitam, Swadaya, Pakjo dan Sukarami.

“Kalau saya baru kerja satu bulan, masih magang bu. Gaji saya sekarang Rp 1,1 juta. Antara saya dan teman saya DW ini gajinya berbeda, mendaftarnya sama. Kalau DW ini gajinya Rp 900 ribu. Kalau telat masuk atau tidak kerja tetap kena potong,” jelasnya.

Dikatakan WN, dirinya tidak terlalu ambil pusing dalam bekerja, karena seiring waktu bos akan menaikan sendiri jabatan maupun upah kerjanya.

“Jika rajin pasti akan naik sendiri jabatan kita mbak, berikut seiring gaji akan juga bertambah. Namun, jika tidak kerja, tetap dikenakan pemotongan sebesar Rp 50 ribu perhari,” tambahnya.

Ketika dikonfirmasi, pemilik minimarket Kharisma, Rasyid memilih untuk tidak mau komentar.

“Saya No Commend,” tukasnya.

Menanggapi kejadian ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja, H Edison SSos MSi melalui Kepala Bidang HI (Hubungan Industrial), Fahmi Atta, baru mengetahui adanya perusahaan ini yang melakukan pelanggaran.

“Kami berterima kasih sudah diberitahukan. Sudah tugas kami untuk melakukan pembimbingan di setiap perusahaan-perusahaan nakal. Namun, kami tidak gegabah, kami akan mengecek dan mengali informasi-informasi dilapangan. Kemungkinan dalam waktu dekat ini, kami akan mengunjungi kantor Kharisma Raudhotul Jannah, Komplek Ruko Citra Grand City Blok B 8 Palembang atau mini market pusatnya Kharisma di Jalan Kolonel H Burlian. Nantinya, kami akan didampingi pihak BPJS untuk bersama-sama melakukan pembinaan terhadap perusahaan ini,” ungkap Kepala Bidang HI (Hubungan Industrial), Fahmi Atta ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Dikatakan Fahmi Atta, setiap laporan yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) pasti akan ditindaklanjuti.

“Pasti kami tindaklanjuti. Karena jika sudah ada laporan, pasti kami akan turun. Langkah awal kami akan pelajari, mengali informasi, baik soal perusahaan sampai gaji. Mengenai masalah pengupahan yang kurang, atau jika ada hak-hak karyawan tidak terpenuhi, maka kami akan laporkan ke provinsi bagian pengawasan, sebab mereka yang berwenang,” ujarnya menutup perbincangan.(sel)

LAINNYA