Palembang, Pelita Sumsel – Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk tahun 2020, pada awal bulan ini. Nilai UMP Sumsel yang hanya mengalami kenaikan 8,51% (atau naik menjadi Rp3,08juta/bulan) dinilai belum cukup memenuhi kebutuhan hidup layak bagi profesi jurnalis.
Alih-alih memenuhi standar UMP, AJI Palembang mendata masih banyak jurnalis di Sumsel yang belum mencapai standar upah paling minimum tersebut. Standar upah paling minimum itu dipergunakan pemerintah guna mengukur kebutuhan dasar pekerja, yang harus dipenuhi oleh perusahaan (pemberi kerja).
AJI Indonesia menetapkan kebutuhan dasar jurnalis meliputi 40 komponen yang diantaranya dibagi atas lima katagori yang ditambah dengan alokasi lainnya yakni komponen bagi tabungan. Kelima katagori kebutuhan dasar tersebut diantaranya makanan, tempat tinggal, sandang, kebutuhan penunjang dan kebutuhan lain dalam profesi, seperti paket internet, transportasi dan komunikasi.
Selain kebutuhan dasar, juga ada kebutuhan penunjang kerja jurnalis, seperti kebutuhan dalam peningkatan wawasan berupa bahan bacaan baik berbentuk fisik atau daring (online).
Profesi jurnalis yang penuh resiko juga perlu mendapatkan perlindungan keselamatan kerja. Seperti pada musim kemarau saat meliput kebakaran hutan dan lahan (karhutla), jurnalis hendaknya mendapatkan perlindungan bagi pernapasan, seperti masker dan perlindungan terhadap alat kerjanya (kamera, video dan lainnya) begitu pula pada musim hujan.
“Dengan kebutuhan dasar itu, AJI Palembang menilai masih banyak jurnalis yang belum terpenuhi haknya, seperti diupah di bawah standar UMP. Padahal pemenuhan hak upah yang layak diyakini akan sejalan peningkatan kemampuan dan profesionalisme kerja jurnalis di lapangan,”ungkap Ketua AJI Palembang,
Prawira Maulana, Minggu (3/11).
Perusahaan media sebagai pemberi kerja haruslah memenuhi kebutuhan (upah) yang layak bagi jurnalisnya. Kerja jurnalis dengan moblitas dan operasional yang tinggi sekaligus ancaman profesi, belum sebanding dengan fungsi sebagai penyampai informasi ke publik dan perannya sebagai kontrol sosial bernegara.
AJI Palembang menekankan, agar perusahaan media mampu memenuhi standar upah layak bagi pekerja jurnalisnya, guna meningkatkan profesionalisme dan independensi kerja. Pemerintah perlu menambahkan komponen dasar profesi jurnalis dalam penetapan UMP bagi pekerja.
“AJI masih menemukan banyak jurnalis yang belum terpenuhi hak upahnya, sehingga perlu pemerintah menggunakan standar AJI sebagai penetapan upah kerja jurnalis,”tegas Prawira.
Dengan analogi ibukota Jakarta sebagai rujukan, saat upah minimum Jakarta pada 2019 sebesar Rp3,94 juta/bulan maka AJI Jakarta menilai upah minimum yang layak bagi profesi jurnalis mencapai angka Rp8,42 juta/bulan, maka saat nilai UMP Sumsel yang berada di angka Rp3,02 juta (pada tahun 2020), maka upah layak bagi jurnalisnya berada di kisaran Rp6,5 juta (dengan besaran inflasi yang sama).
Selain upah, pemenuhan hak jurnalis lainnya seperti yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, yakni hak cuti bagi pekerja (cuti tahunan), dan bagi jurnalis perempuan ialah hak cuti haid hingga cuti melahirkan, sekaligus hak jurnalis lainnya, yakni mendapatkan tunjangan hari raya.
“Permasalahan ketenagakerjaan yang masih mengancam jurnalis yakni sistem (kontrak) kerja yang sering tidak jelas (tidak sah) hingga belum terpenuhinya standar jaminan lainnya, seperti jaminan kesehatan, termasuk jaminan kesehatan bagi keluarga tanggungannya,”pungkas Prawira.(Rill)