Gambar_Langit Gambar_Langit

Sidang Sengketa Lahan Yayasan Masjid Al-Ikhkas Dwikora II Ditunda

waktu baca 2 menit
Kamis, 17 Okt 2019 18:26 0 110 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas I A menunda Putusan Perkara No 56/PDIT.G2019 PN Palembang terkait Sengketa Lahan antara Penggugat Yayasan Masjid Al-Ikhlas Dwikora II Jalan Swakarya II dengan Tergugat Agustina Novitasari SH MH, hingga dua minggu ke depan, Kamis (17/10/2019).

Kuasa Hukum Yayasan Masjid Al-Ikhkas Dwikora II, Titis Rachmawati SH MH mengatakan, jika pihaknya sangat yakin akan memenangkan perkara ini.

“Semua kita serahkan  majelis hakim. Kita tunggu saja hasilnya bagaiman, yang pasti kami sangat optimis bisa memenangkan gugatan ini. Kita sudah punya Surat Ikrar Wakaf, Surat Hibah dari SPH-nya semua sudah lengkap termasuk IMB di tanah tersebut,” kata Titis.

Menurut Ketua DPC Ikadin Kota Palembang tersebut, perkara ini bermula dari adanya klaim tanah Yayasan Masjid Al-Ikhkas Dwikora II Jalan Swakarya II oleh tergugat Agustina Novitasari yang mengaku telah membeli tanah tersebut dengan luas sekitar 1000 M2 dari warga sekitar.

Dijelaskan bahwa tanah tersebut terletak di depan masjid itu sendiri, awalnya merupakan Pasum untuk jalan lingkar dari Kodam II/Sriwijaya. Karena tidak dimanfaatkan, maka tokoh-tokoh dari masyarakat sekitar Jalan Swakarya dahulu yang terdiri dari 5 RT, bermusyawarah menemui Kodam II Sriwijaya dan Walikota Palembang waktu itu, Edy Santana Putra dan diizinkan menggunakan Pasum tersebut untuk pendirian Pondok Pesantren.

“Pada saat itu Walikota mengeluarkan IMB, dan di tanah tersebut telah dibangun Tiga Lokal TPA pada tahun 2006. Nah baru di tahun 2016 tiba-tiba Tergugat mengaku membeli tanah tersebut, dari warga di situ,” jelasnya Titis.

Diungkapkan Titis, Dasar hukum kita mengajukan gugatan ini, yakni kita ada surat tanah tersebut yang terdaftar di Kelurahan dan Kecamatan IB 1 Palembang, sementara surat tanah terdakwa tidak terdaftar. Bukti surat SPH ada di RW, jadi saya tegaskan bukti surat kita tidak hanya fotocopy,”tandasnya.

Sementara itu, Agustina Novitasari selaku Tergugat, berpendapat jika tanah yang telah dibelinya itu bukan milik masjid, tetapi di dalam persidangan diklaim sebagai tanah masjid.

“Fakta di persidangan sangat jelas, itu bukan tanah masjid. Karena sertifikat masjid dan tanah yang saya terpisah dan dipisahkan oleh jalan, fakta persidangan jelas, saksinya jelas dan dia mengakui jika tanah tersebut dikelola pada tahun 1970,” ujarnya.

Menurut Tergugat dirinya bukan bersengketa dengan masjid, tetapi tanah saya seolah diklaim oleh yayasan bagian dari masjid, dan yang paling penting terbukti di persidangan jika itu tanah milik Kodam II Sriwijaya.

“Kita juga yakin menang, sebab kita punya bukti kuat, Pertama Surat Jual Beli Tahun 1965, Akta Notaris, SPH, sedangkat penggugat tidak ada satupun bukti yang asli yang bisa mereka tunjukkan,” tandasnya. (sel)

LAINNYA