Muara Enim Pelita Sumsel – Penindakkan tegas terkait pembakaran hutan dan lahan maupun kebun oleh oknum tidak bertanggung jawab mendapat tindakan tegas Polres Muara Enim. Kelang beberapa, hari Satreskrim Polres Muara Enim berhasil menangkap pelaku pembakar lahan di Desa Purun Panukal Abab Kabupaten PALI seluas 1 hektar lebih itu, Kini giliran jajaran Reskrim Polsek Gelumbang mengamankan salah satu diduga pelaku pembakar lahan.
Pelaku yang ditangkap tersebut,bernama Hermin Bin Usman(57), warga Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Sumsel.
Pelaku terjerat dalam Pasal yang disangkakan terhadap pelaku ,yakni Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No.32 Tahun 2009 Tentang PPLH dan atau Pasal 108 UU RI No.39 Tahun 2014 Tentang perkebunan dan atau Pasal 187 KUHP .
Kapolsek Gelumbang AKP Priyanto SH, didampingi Subbag Humas Polres Ipda M.Yarmi ,berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tengah membuka lahan dengan cara membakar yang menimbulkan asap pekat serta keresahan masyarakat,
“Kita perintahkan Kanit Reskrim Ipda Nasron Junaidi dan anggota menuju lokasi . Setiba dilokasi ternyata pelaku berada dikebun tengah membukan lahan dengan cara membakar lahan. Kita langsung, tangkap pelaku dan kita gelandang ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya
Dikatakan, dari tangan pelaku pembakar lahan tersebut, ditemukan barang bukti korek api gas, 3 batang kayu bekas pembakaran,dan 1 buah parang.
“Ya, kita amankan 3 batang kayu dan 1 korek api,” singkatnya
Sementara itu Hermin (57) pelaku pembakar lahan mengakui, kalau ia sudah membakar lahan, untuk membuka lahan menanam karet.
“Ya, saya mengakui saat bakar lahan pakai korek gas, Lahan itu rencananya akan saya buka menanam karet seluas 4 hektar,” tuturnya (Ajn)