Aniaya Warga Pakai Senpira, Hernawan Diamankan Polisi

waktu baca 1 menit
Jumat, 11 Okt 2019 22:07 0 177 Redaktur Romadon

 

Muara Enim Pelita Sumsel – Hernawan (48) Warga Dusun V Desa Pagar Gunung, Kabupaten Muara Enim, diamankan Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban yakni Habsu Edi Bin Hasym Nangakip (50), yang tidak lain merupakan warga satu kampungnya.

Pelaku menganiaya korban menggunakan Senjata Api Rakitan(Senpira). Penganiayaan tersebut terjadi di halaman Danau Sikintang yang terletak di Dusun V Deda Pagar Gunung, Kecamatan Lubai, pada Selasa (08/10/19).

Akibat penganiayaan tersebut, korban  mengalami memar di bagian pelipis sebelah kiri, luka lecet di tangan sebelah kanan, dan luka lecet di bagian badan. Pelaku pun dilaporkan keluarga korban kepolsek Rambang Lubai.

Kapolsek Rambang Lubai, AKP Akhad Bakri, didampingi Subbag Humas Polres Ipda M .Yarmi, membenarkan adanya kasus tersebut dan pihaknya sudah mengamankan pelaku penganiayaan.

“Setelah mendapatkan laporan dari pihak korban. Kita langsung perintahkan Kanit Reskrim, untuk menyelidiki  keberadaan tersangka, dari infomasi yang didapat, tersangka sedang berada di rumahnya, lalu berhasil kita amankan tanpa perlawanan,” kata Kapolsek, Jumat (11/10/2019).

Selain mengamankan tersangka, pihakya juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, dan empat butir amunisi dengan kaliber 9 mm.

“Pelaku akan kita kenakan pasal penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 KUHP,” tutupnya (AjN)

LAINNYA